TRANSLATE THIS BLOG

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Minggu, 23 Desember 2012

ALIRAN-ALIRAN DALAM ISLAM

islam
ALIRAN-ALIRAN DALAM ISLAM

A. ALIRAN-ALIRAN DALAM ISLAM

            Aliran yang mula-mula timbul dalam Fiqh Islam antara lain adalah:

    Aliran ahlul hadist (aliran tradisionalisme)
    Aliran ahlu ra’yi atau ahlul qias (aliran rationalisme). [1]

Aliran-aliran tersebut akan dijelaskan seperti dibawah ini:

1.      Aliran Ahlul Hadist (Aliran Tradisionalisme)

Ahlul hadist adalah golongan ulama fiqh yang berpegang hanya kepada al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW saja. Ahlul hadist ini dalam perkembangan selanjutnya, terbagi kepada beberapa aliran antara lain:

a.       Aliran Malikiyah, ialah pengikut Imam Malik bin Anas (penganut mazhab Maliki)

b.      Syafe’iyah , ialah pengikut Imam Muhammad bin Idris as Syafe’I (pengikut mazhab Syafe’i).

c.       Hambaliyah pengikut Imam Ahmad bin Hambal (penganut Mazhab mazhab Hambali).

d.      Zhahiriyah ialah pengikut Daud bin Al Azhzhihary (penganut nazhab Azhzhihary)

Pelopor ahlul hadis tersebut adalah Sa’ad bin Musayyah, yang wafat tahun 93 H. beliau terkenal ahli Qira’at/Faqaha tujuh di Madinah, di samping itu juga seorang pemimpin golongan Thabi’in. Jadi ahlul hadis ini berkembang di Hejaz. Ini dilatarbelakangi karena penduduk Hejaz tersebut lebih banyak mengenal hadis Rasul. Lebih perbuatan dan ketetapan Rasul. Hejaz pada saat itu merupakan pusat tempat lahirnya para ulama dan thabi’in.para ulama ini menerima pendapat/pemikiran para Fuqaha dan sahabat serta dari para thabi’in. aliran ahlul hadis ini selanjutnya dikenal dengan ulama “Madrasah Hadits”.

2.      Aliran Ahlul Ra’yu atau Ahlul Qiyas (Aliran Rasionaliame)

Yang dimaksud dengan Aliran Ahlul Ra’yu atau Ahlul Qiyas adalah golongan ulama Fiqih Islam yang berpegang/berpedoman pada hasil penelitian (Ra’yi) atau kepada Qias (hasil Ijma’). Ahlul Ra’yu ini kemudian terkenal dengan aliran Madrasah, pengikutnya yaitu Hanafiah, ialah pengikut Imam Abu hanifah, dengan mazhabnya “Hanafi”. Tempat lahir dan berkembangnya di Irak. Sebagai pelopornya yang terkenal adalah Ibrahim bin Yazid bin Qais An Nachaiy, yang meninggal pada tahun 96 H.



B.   METODE ALIRAN AHLUL HADIST DALAM MENGISTINBATHKAN HUKUM

            Apabila para ulama hadits, mendapatkan hadits yang berbda-beda, maka mereka mengambil hadits sebagai sumbe hukum, dari hadits yang diriwayatkan oleh para perawi hadits yang lebih utama dan memenuhi persyaratan. Kalau para ulama tersebut tidak menemukan haditsnya, selanjutnya mereka meninjau dan mempedomani pandapat para sahabat Nabi. Andaikata tidak juga diperoleh pendapat para sahabat mengenai masalah yang sedang dihadapi para ulama hadits tersebut, maka selanjutnya barulah mereka melaksanakan ijtihad untuk menyelasikan suatu masalah hukum Islam, atau mereka belum/tidak menyampaikan kepada masyarakat. Masa mereka enggan berfatwa ini tidak lama, hanya sampai kepada masa wafatnya Imam Daud Ibnu Ali.



C. ALIRAN-ALIRAN DALAM POLITIK HUKUM ISLAM

1. Khawarij

            Golongan ini adalah sebagian dari pengikut Khalifah Ali yang keluar dari barisannya dalam perang Shiffin.perang ini diakhiri dengan tahkim (arbitrase) untuk menyelesaikan konflik antara Ali dan Muawiyah. Dalam tahkim ini disepakati bahwa masing-masing pihak diharuskan mengirimkan seorang hakam (juru damai, arbitrator). Daumatul Jandal dipilih sebagai tempat pelaksanaan tahkim.[2] Mereka keluar dari barisan Ali setelah hasil dan keputusan tahkim diumumkan. Sebab, menurut mereka proses pelaksanaan tahkim dan keputusannya mengandung cacat, tidak adil dan bahkan bertentangan dengan ketentuan Al-Quran.

            Kemudian ketika Ali berusaha mengkonsolidasikan pasukannya untuk mengadakan pertempuran baru, karena ia sendiri tidak dapat menerima keputusan tahkim, sebagian anggota pasukan menolak untuk ikut kembali berperang. Bahkan ketika berada di tengah perjalanan pulang ke Kufah, sekitar 12.000 orang memisahkan diri dari pasukan Ali dengan mengumandangkan semboyan La hukma illa lillah.[3] Karenanya mereka disebut Khawarij (orang-orang yang keluar). Mereka juga disebut al-Muhakimat (orang yang berhukum), karena semboyan mereka itu.

            Pemikiran politik Khawarij yang cemerlang dan brcorak demokratis dalah mengenai masalah siapa yang berhak menjadi khalifah atau imam, dan atau kepala negara kalau memang dibutuhkan oleh umat Islam. Golongan ini berpendapat, masalah ini berkaitan dengan kemaslahatan umat, dan karena itu ia bukanlah hak monopoli suku tertentu. Siapapun, apakah ia orang Quraisy atau bukan, atau apakah ia orang Arab atau bukan Arab, boleh menjadi khalifah selama ia mempunyai kemampuan untuk memegang jabatan itu.[4]

2. Syi’ah

            Kaum Syi’ah adalah para pengikut setia Ali bin Abi Thalib. Keyakinan mereka yang amat tinggi kepadanya membawanya kepada suatu keyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib adalah al-Khalifat al-Mukhtar (Khalifah Terpilih) dari Nabi SAW, karena ia dianggap sahabat terbaik diantara sahabat-sahabat Nabi.[5] Artinya mereka meyakini yang berhak mengendalikan pemerintahan, pasca Nabi adalah imam baik pemegang kepemimpinan politik maupun kepemimpinan spiritual (agama). Dan jabatan imam adalah hak istimewa Ahl al-bait (keluarga Nabi), yaitu Ali bin Abi Thalib. Dalm hubungan ini Al-Muzaffar mengatakan: “Kami meyakini bahwa Imamah adalah salah satu dari ajaran Islam yang fundamental (ushul al-din) dan keyakinan seseorang tak pernah menjadi sempurna tanpa meyakini imamah itu.[6] Itulah sebabnya Syi’ah Dua Belas dan Syi’ah Tujuh disebut juga Syi’ah Imamiyah.

            Paradigma pemikiran Syi’ah Imamiyah tentang imamah adalah imamah bukan urusan yang bersifat umum yang diserahkan kepada umat dan menentukan orang untuk memegang jabatan itu menurut kehendak mereka. Sebab masalah imamah termasuk rukun agama dan kaidah Islam. Karena itu Nabi tidak boleh melupakannya dan menyerahkannya kepada umat. Bahkan Nabi wajib menentukan imam bagi umat Islam, dan imam adalah ma’shum (suci) dari dosa-dosa besar dan kecil.[7] Untuk meletigimasi keyakinan ini kaum Syi’ah mengemukakan nash (bukti tekstual) dari Nabi yang menetapkan Ali dan keturunannya untuk menjadi imam atau khalifah menggantikan Nabi setelah beliau wafat.[8]

            Nash ucapan Nabi yang mereka kemukakan adalah:

من كنت مولاه فعلى مولاه، اللهم وال من ولاه وعا د من عا ده

“Barang siapa menganggapku pemimpinnya maka Ali juga adalah pemimpinnya. Ya Allah, jadilah penolong terhadap orang yang mengikutinya dan jauhilah orang yang memusuhinya.”

3. Muktazilah

            Secara politis penamaan golongan muslim ini merujuk kepada para sahabat seperti Saad bin Abi Waqqas, Abdullah bin Umar, Zain bin Tsabit dan lain-lain yang mengambil sikap netral terhadap pengangkatan Ali sebagai Khalifah Keempat. Mereka tidak memberi baiat atau dukungan kepada Ali. Mereka juga memisahkan diri (I’tazala) dari permusuhan antara kubu Muawiyah dan kubu Ali dengan sikap netral; tidak berpihak kepada salah satu pihak. Mereka memilih pergi ke mesjid untuk membaca al-Quran dan mendalami pengetahuan agama dengan akal dan hati mereka.[9]

            Tentang siapa yang berhak memegang imamah atau khalifah bagi muktazilah, bukan hak istimewa keluarga atau suku tertentu                   

4.Murjiah

5. qodqriah dan jabbariahh

6. ahlisunah dan jamaah

[1] Prof. TM. Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqh, Penerbit CV. Mulya Jakarta, 1967, hlm.

[2] Hasan Ibrahim Hasan, Tarihk al-Islam, Jilid III, hlm. 371.

[3] Ibn al-Atsir, Al-Kamil fi al-Tarikh, Jilid III, Dar al-Shadir, Bairut, 1965, hlm. 221.

[4] Ahmad Amin, Dhuha al-Islam, Jilid III, Maktabat al-Nahdhat al-Mishriyat al-Qahirat, 1963, hlm. 332, dan Muhammad Jalal Syaraf dan Ali Abd al-Mu’thi Muhammad, Al-Fik al-Siyasi fi al-Islam, Dar al-ma’rifat, Iskandariyat, 1987, hlm. 125.

[5] Abu Zahroh, op.cit., hlm. 35.

[6] Muhammad Rida al-Muzaffar, The Faith of Shi’a Islam, Ansariyah, Qum, 1989, hlm. 31.

[7] Ibid., hlm. 35.

[8] Al-Syahrastani, Al-Milal wa al-Nihal, Dar al-Fikr, tt. Hlm. 146.

[9] Jalal Syaraf dan Ali, op.cit., hlm. 129.

0 komentar:

Posting Komentar

Translate

Jalanku Untuk-MU