TRANSLATE THIS BLOG

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Sabtu, 17 November 2012

Qaidah ushuliyah



BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Qaidah ushuliyah itu berkaitan dengan bahasa. Dalam pada itu, sumber hukum adalah wahyu yang berupa bahasa. Oleh karena itu. Qaidah ushuliyah adalah sejumlah peraturan untuk menggali hukum. Qaidah ushuliyah itu umumnya berkaitan dengan ketentuan dalalah lafadz atau kebahasaan.
Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si mengemukakan bahwa kaidah ushuliyah itu sangat penting karena kaidah ushuliyah itu merupakan alat untuk menggali kandungan makna dan hukum yang tertuang dalam nash Al-Qur’an dan As-Sunnah kaidah ushuliyah merupakan modal utama memproduk fiqh. Tanpa kaidah ushuliyah, pengamalan hukum Islam cenderung belum semuanya mengelupas jenis-jenis hukum suatu perbuatan. Beliau juga mengemukakan pendapat Abdul Wahhab Khallaf dan Abdul Hamid Hakim yang mengatakan bahwa penetapan hukum perintah, larangan, dan sebagainya, berikut penggalian dalil-dalil yang dijadikan hujjah syar’iyyah dalam hukum Islam merupakan fungsi utama dari kaidah ushuliyah. Oleh karena itu penting bagi seorang mujtahid maupun calon mujtahid untuk menggali sebuah hokum.
  1. Rumusan Masalah
1.      Mengerti dan memahami pengertian Qawa’id Ushuliyah
2.      Mengetahui jenis-jenis  Qawa’id Ushuliyah serta kaidah-kaidahnya
  1. Tujuan Penulisan
Untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Ushul Fiqih, selanjutnya agar kita semua dapat memahami dan mengerti tentang qowa’id al-ushuliyah serta menjadikan pengetahuan yang baru



BAB II
PEMBAHASAN
QAWA’ID AL-USHULIYYAH
A.    Qaidah Ushuliyyah
1.      Pengertian Qaidah Ushuliyyah
Qaidah ushuliyah merupakan gabungan dari kata Qaidah dan ushuliyah, kaidah dalam bahasa Arab ditulis dengan qaidah, artinya patokan, pedoman dan titik tolak. Ada pula yang mengartikan dengan peraturan. Bentuk jamak qa’idah (mufrad) adalah qawa’id. Adapun ushuliyah berasal dari kata al-ashl, artinya pokok, dasar, atau dalil sebagai landasan. Jadi, qaidah ushuliyah adalah pedoman untuk menggali dalil syara’, titik tolak pengambilan dalil atau peraturan yang dijadikan metode penggalian hukum, kaidah ushuliyah disebut juga sebagai kaidah Istinbathiyah atau ada yang menyebut sebagai kaidah lughawiyah, kaidah ushuliyah adalah dasar-dasar pemaknaan terhadap kalimat atau kata yang digunakan dalam teks atau nash yang memberikan arti hukum tertentu dengan didasarkan kepada pengamatan kebahasaan dan kesusastraan Arab.
Dalil syara’ itu ada yang bersifat menyeluruh, universal dan global (kuli dan mujmal) dan ada yang hanya di tujukan bagi suatu hukum tertentu dari suatu cabang hukum tertentu pula. Dalil yang besifat menyeluuh itu di sebut pula qaidah ushuliyyah. Dari pengetian ushul fiqih yang telah di kemukakan di atas terkandung maksud bahwa objek bahasan ushul fiqih antara lain adalah qaidah penggalian hukum dari sumbenya. Dengan demikian yang di maksud dengan qaidah ushuliyyah adalah sejumlah peraturan untuk menggali hukum. Qaidah ushuliyah itu umumnya berkaitan dengan ketentuan dalalah lafadz atau kebahasaan.(Rachmat Syafi’i: 147: 1999)
Dr. Jailany mendefinisikan sebagai:” hukum kulli (bersifat umum) yang berdiri diatasnya furu’ fiqhiyah yang di bentuk dengan bentuk umum dan akurat”. Defenisi ini belum maani’ karena kaidah-kaidah fiqh masih masuk didalamnya.
Kaidah-kaidah ushuliyah menurut Prof. Dr. Muhammad Syabir adalah sebagai suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang dengannya bisa sampai pada pengambilan kesimpulan hukum syar’iyyah al-Far’iyyah dan dalil-dalilnya yang terperinci.
Dari beberapa pengertian mengenai kaidah ushuliyah di atas penulis simpulkan bahwa kaidah ushuliyah itu merupakan sejumlah peraturan untuk menggali dalil-dalil syara’ sehingga didapatkan hukum syara’ dari dalil-dalil tersebut.
Seperti disebutkan diatas, bahwa qaidah ushuliyah itu berkaiatan dengan bahasa. Dalam pada itu, sumber hokum adalah wahyu yang berupa bahasa. Oleh karena itu qaidah ushuliayah berfungsi sebagai alat untuk menggali ketentuan hukum yang terdapat dalam bahasa (wahyu) itu. Mengetahaui qaiadah ushuliayh dapat mempermudah faqih untuk mengetahuai hukum allah dalam setiap peristiwa yang dihadapinya.
Adapun contoh-contoh qaidah ushuliyyah yang dipaparkan oleh prof. Dr. Rachmat Syafe’i,MA. adalah sebagai berikut:
  1. Kaidah :
ﺍﻠﻌﺒﺭﺓ ﺒﻌﻤﻭﻡ ﺍﻠﻠﻔﻅ ﻻﺒﺨﺼﻭﺹ ﺍﻠﺴﺒﺏ
Artinya: “Yang dipandang dasar (titik talak) adalah petunjuk umum dasar lafazh bukan sebab khusus (latar belakang kejadian).
  1. Kaidah :
ﺍﺫﺍ ﺍﺠﺘﻤﻊ ﺍﻠﻤﻘﺘﻀﻰ ﻭﺍﻠﻤﺎﻨﻊ ﻗﺩﻡ ﺍﻠﻤﺎﻨﻊ
Artinya : “Bila dalil yang menyuruh bergabung dengan dalil yang melarang maka didahulukan dalil yang melarang.”
  1. Kaidah :
ﻻﻋﺒﺭﺓ ﻠﻠﺩﻻﻠﺔ ﻔﻲ ﻤﻘﺎﺒﻠﺔ ﺍﻠﺘﺼﺭﻴﺢ
Artinya: “Makna implisit tidak dijadikan dasar bila bertentangan dengan makna eksplisit.”
  1. Kaidah :
ﺍﻠﻨﻜﺭﺓ ﻔﻲ ﻤﻘﺎﻡ ﺍﻠﻨﻔﻲ ﺘﻔﻴﺩ ﺍﻠﻌﻤﻭﻡ
Artinya : “Lafazh nakirah dalam kalimat negatif (nafi) mengandung pengertian umum.”
  1. Kaidah :
ﺍﻠﻨﺹ ﻤﻘﺩﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻠﻅﺎﻫﺭ
Artinya : “Petunjuk nash didahulukan daripada petunjuk zahir.”
  1. Kaidah :
ﺍﻻﻤﺭ ﻴﻔﻴﺩ ﺍﻠﻭﺠﻭﺏ
Artinya : “Petunjuk perintah (amr) menunjukan wajib.”
  1. Kaidah :
ﻻﻤﺴﺎﻍ ﻠﻼ ﺠﺘﻬﺎﺩ ﻔﻰ ﻤﻭﺭﻭﺩ ﺍﻠﻨﺹ
Artinya : “Tidak dibenarkan berijtihad dalam masalah yang ada nash-nya.”
  1. Kaidah :
ﺍﻠﻤﻁﻠﻕ ﻴﺤﻤﻝ ﺍﻠﻤﻘﻴﺩ
Artinya : “Dalalah lafazh mutlak dibawa pada dalalah lafazh muqayyah.”
  1. Kaidah :
ﺍﻻﻤﺭ ﺒﺎﻠﺸﻴﺊ ﻨﻬﻲ ﻋﻥ ﻀﺩﻩ
Artinya : “Perintah terhadap sesuatu berarti larangan atas kebalikannya.
2.      Perbedaan antara qawa’id al-ushuliyyah dan qaidah fiqih:
Ø  Kaidah ushul pada hakikatnya adalah qa’idah istidlaliyah yang menjadi wasilah para mujtahid dalam istinbath (pengambilan) sebuah hukum syar’iyah amaliah. Kaidah ini menjadi alat yang membantu para mujtahid dalam menentukan suatu hukum. Dengan kata lain, kita bisa memahami, bahwa kaidah ushul bukanlah suatu hukum, ia hanyalah sebuah alat atau wasilah kepada kesimpulan suatu hukum syar’i. Sedangkan, kaidah fiqih adalah suatu susunan lafadz yang mengandung makna hukum syar’iyyah aghlabiyyah yang mencakup di bawahnya banyak furu’. Sehingga kita bisa memahami bahwa kaidah fiqih adalah hukum syar’i. Dan kaidah ini digunakan sebagai istihdhar (menghadirkan) hukum bukan istinbath (mengambil) hukum (layaknya kaidah ushul). Misalnya, kaidah ushul “al-aslu fil amri lil wujub” bahwa asal dalam perintah menunjukan wajib. Kaidah ini tidaklah mengandung suatu hukum syar’i. Tetapi dari kaidah ini kita bisa mengambil hukum, bahwa setiap dalil (baik Qur’an maupun Hadits) yang bermakna perintah menunjukan wajib. Berbeda dengan kaidah fiqih “al-dharar yuzal” bahwa kemudharatan mesti dihilangkan. Dalam kaidah ini mengandung hukum syar’i, bahwa kemudharatan wajib dihilangkan.
Ø  Objek qawaid ushuliyyah adalah dalil hukum, sedangkan qaidah fiqih adalah perbuatan mukallaf.
Ø  Ketentuan qawaid ushuliyyah berlaku bagi seluruh juziyyah, sedangkan qaidah fiqih berlaku pada sebagian besar (aghlab) juziyyah.
Ø  Qawaid ushuliyyah, sebagian saran istinbath hukum. Sedangkan qawaid fiqih sebagian usaha menghimpun  dan ketentuan hukum yang sama untuk memudahkan pemahaman fiqih.
Ø  Qawaid ushuliyyah biasa bersifat prediktif. Sedangkan qawaid fiqih bersifat wujud setelah ketentuan furu’.
Ø  Qawaid ushuliyyah bersifat kebahasaan dan qawaid fiqih bersifat ukuran. (Rachmat Syafi’i, 254-255. )
Ø  Kaidah-kaidah ushul lebih umum dari kaidah-kaidah fiqh.
Kaidah ushuliyah merupakan mediator untuk meng-istinbath-kan hukum syara’ amaliyah, sedangkan kaidah fiqhiyah adalah kumpulan hukum-hukum yang serupa diikat oleh kesamaan ‘illat atau kaidah fiqhiyah yang mencakupnya dan tujuannya taqribu al-masa’il –alfiqhiyawa tashiliha
B.     JENIS-JENIS QAWA’ID USHULIYAH
1.      Amr dan Nahi
a.       Amr
1)      Pengertian Amr
Menurut jumhur ulama ushul, definisi amr adalah lafadz yang menunjukkan tuntutan dari atasan kepada bawahannya untuk mengerjaan suatu pekerjaan
Amar menurut bahasa berarti perintah. Sedangkan menurut istilah adalah,
طلب الفعل من الأعلى إلى الأدنىالأمر ”amr adalah perbuatan meminta kerja dari yang lebih tinggi tingkatannya kepada yng lebih rendah tingkatannya.”
atau dapat didefinisikan, اللفظ الدال على طلب الفعل على جهة الإستعلاء
Suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah kedudukannya.
2)      Kaidah dalam ’Amr.
Apabila dalam nash syara’ terdapat salah satu dari bentuk perintah, maka ada beberapa kaidah yang mungkin bisa diberlakukan. Kaidah pertama, الأصل قى الأمر للوجوب, meskipun suatu perintah bisa menunjukkan berbagai pengertian, namun pada dasarnya suatu perintah menunjukkan hukum wajib dilaksanakan kecuali bila ada indikasi atau dalil yang memalingkannya.
Contoh perintah yang terbebas dari indikasi yang memalingkan dari hukum wajib adalah QS. An-Nisa (4) : 77
”Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: Tahanlah tanganmu (dari berperang), Dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat!…”
Ayat tersebut menunjukkan hukum wajib mendirikan sholat lima waktu dan menunaikan zakat.
Adapun contoh perintah yang disertai indikasi yang menunjukkan hukum selain wajib, QS. Al-Baqarah (2) : 283
”Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
b.      Nahi
1)      Pengertian Nahi
Mayoritas ulama Ushul Fiqh mendefinisikan nahi sebagai
هة الإستعلاء بالسيغة الدال عليطلب الكف عن الفعل على ج
Larangan melakukan suatu perbuatam dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah tingkatannya dengan kalimat yang menunjukkan atas hal itu.
Jika lafal khusus yang terdapat dalam nash syara’ berbentuk nahi atau bentuk berita yang nermakna larangan, maka berarti haram. Yaitu menuntut untuk tidak melakukan yang dilarang secara tetap dan pasti.
Menurut ulama ushul, definisi nahi adalah kebalikan amr, yakni lafad yang menunjukkan tuntutan untuk meninggalkan sesuatu (tuntutan yang mesti di kerjakan) dari atasan kepada bawahan. Namun, para ulama ushul sepakat bahwa nahyi itu seperti juga amr dapat digunakan dalam berbagai arti.
2)      Kaidah yang berhubungan dengan Nahi
Kaidah, الأصل فى النهى للتحريم, pada dasarnya suatu larangan menunjukkan hukum haram melakukan perbuatan yang dilarang kecuali ada indikasi yang menunjukkan hukum lain.
Contohnya ayat 151 surat al-An’am. “dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar“
Contoh larangan yang disertai indikasi yang menunjukkan hukum selain haram, dalam Surat Al-Jum’ah (62) : 9. “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.
2.      Aam dan Khas
a.       Aam
1)      Pengertian Aam
‘Am menurut bahasa artinya merata, yang umum; dan menurut istilah adalah " Lafadz yang memiliki pengertian umum, terhadap semua yang termasuk dalam pengertian lafadz itu. Dengan pengertian lain, ‘am adalah kata yang memberi pengertian umum, meliputi segala sesuatu yang terkandung dalam kata itu dengan tidak terbatas.
Menurut istilah ‘am yaitu suatu lafadz yang dipergunakan untuk menunjukkan suatu makna yang pantas (boleh) dimasukkan pada makna itu dengan mengucapkan sekali ucapan saja.Seperti lafadz “arrijal” maka lafadz ini meliputi semua laki-laki.
Disamping pengertian ‘am diatas ada beberapa pengertian ‘am menurut ulama’ lainnya antara lain:
a)      Hanafiah yaitu “Setiap lafazh yang mencakup banyak, baik secara lafazh maupun makna”.
b)      Al-Ghazali yaitu “Suatu lafazh yang dari suatu segi menunjukkan dua makna atau lebih”
c)      Al-Bazdawi yaitu “Lafazh yang mencakup semua yang cocok untuk lafazh tersebut dalam satu kata”
d)      menurut Uddah ( dari kalangan ulama' Hanbali )" suatu lafadz yang mengumumi dua hal atau lebih".
2)      Kaidah yang menunjukkan pada umum yang melengkapi dan melingkupi semua yang khusus, misalnya kaidah :
ﺍﻠﻌﻤﻭﻡ ﻤﻥ ﻋﻭﺍﺭﺽ ﺍﻻﻠﻔﺎﻅ
Artinya: “Keumuman itu yang dimaksudkan adalah lafazhnya.”
ﺍﻠﻌﻤﻭﻡ ﻻﻴﺘﻭﺼﺭ ﻓﻲﺍﻻﺤﻜﺎﻡ
Artinya: “Keumuman itu tidak dapat menggambarkan suatu hukum.”
ﺍﻠﻌﺎﻡ ﻋﻤﻭﻤﻪ ﺸﻤﻭﻠﻲ ﻭﻋﻤﻭﻡ ﺍﻠﻤﻁﻠﻕ ﺒﺩﻠﻲ
Artinya: “Al-‘Am itu umumnya bersifat menyeluruh, sedangkan lafazh umum yang mutlak hanya bersifat sebagian.”
b.      Khas atau Khusus
1)      Pengertian Khas
Khas ialah lafadz yang menunjukkan arti yang tertentu, tidak meliputi arti umum, dengan kata lain, khas itu kebalikan dari `âm.
Menurut istilah, definisi khas adalah:“Al-khas adalah lafadz yang diciptakan untuk menunjukkan pada perseorangan tertentu, seperti Muhammad. Atau menunjukkan satu jenis, seperti lelaki. Atau menunjukkan beberapa satuan terbatas, seperti tiga belas, seratus, sebuah kaum, sebuah masyarakat, sekumpulan, sekelompok, dan lafadz-lafadz lain yang menunjukkan bilangan beberapa satuan, tetapi tidak mencakup semua satuan-satuan itu”
Dalam pengertian lain khas adalah lafaz yang khash itu lafaz yang diletakkan untuk menunjukkan suatu individu yang satu perseorangannya, seperti seorang laki-laki, atau menunjuk kepada sejumlah individu dan tidak menunjukkan terhadap penghabisan seluruh individu-individu. Atau khas ialah lafadz yang tidak meliputi mengatakannya sekaligus terhadap dua sesuatu atau beberapa hal tanpa menghendaki kepada batasan.
2)      Kaidah yang berkaitan dengan khas atau khusus, misalnya :
ﺍﻥ ﺍﻠﺘﺨﺼﻴﺹ ﺍﻠﻌﻤﻭﻤﺎﺕ ﺠﺎﺌﺯ
Artinya: “Sesungguhnya pengkhususan lafazh umum adalah diperbolehkan.”
ﺍﻠﺼﻔﺔ ﻤﻥﺍﻠﻤﺨﺼﺼﺎﺕ
Artinya: “Sifat itu bagian dari pengkhususan.”

3.      Muthlaq dan Muqayyad
a.      Muthlaq
1)      Pengertian Muthlaq
Mutlaq menurut bahasa adalah lepas tidak terikat,sedangkan menurut ushul fiqih adalah suatu lafadz yang menunjukan pada makna/pengertian tertentu tanpa dibatasi oleh lafadz lainnya. Misalnya: kata “meja”, “rumah”, “jalan” , kata-kata ini memiliki makna mutlak karena 1) secara makna kata-kata tersebut telah menunjuk pada pengertian makna tertentu yang telah kita pahami, 2) tidak dibatasi oleh kata-kata lain.
Para ulama ushul memberikan definisi Muthlaq dengan berbagai definisi. Namun semuanya bertemu pada suatu pengertian bahwa yang di maksud dengan muthlaq ialah suatu lafadz yang menunjukkan hakikat sesuatu tanpa pembatasan yang dapat mempersempit keluasan artinya.
Misalnya, kata raqabah yang terdapat pada firman Allah SWT.
Lafadz tersebut termasuk mutlaq karena tidak dibatasi dengan sifat tertentu.
2)      Kaidah yang berkaitan dengan mutlaq
Hukum mutlak ditetapkan berdasarkan kemutlakannya sebelum ada dalil yang membatasinya.
Ketika ada suatu lafadz mutlaq, maka makna tersebut ditetapkan berdasarkan kemutlakannya. Misalnya dalam surat an-Nisa:23 yang menjelaskan tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi laki-laki. Diantara perempuan itu adalah “ibu-ibu istrimu (mertua)”.Ayat ini sifatnya mutlak.Keharaman menikahi ibu mertua tidak memedulikan apakah istrinya sudah digauli atau belum.
b.      Muqayyad
1)      Pengertian Muqayyad
Muqoyyad menurut bahasa adalah tidak terlepas yakni terikat,sedangkan menurut ushul fiqih adalah lafadz yang menunjukan pada makna tertentu dengan batasan kata tertentu. Misalnya: ungkapan meja menjadi “meja hijau”, rumah menjadi “rumah sakit”,jalan menjadi “jalan raya”. Kata-kata rumah, jalan dan meja ini sudah menjadi muqayyad karena 1) menunjukan pada pengertian/makna tertentu dan 2) dikaitkan atau diikatkan dengan kata lainnya.
Pula para ulama memberikan definisi muqayyad dengan berbagai definisi. Namun, semuanya bertemu pada satu pengertian, yaitu suatu lafadz yang menunjukkan hakikat sesuatu yang dibatasi dengan suatu pembahasan yang mempersempit keluasan artinya.( Rachmat Syafi’i: 212: 1999)
2)      Kaidah yang berkaitan dengan muqayyad
Lafadz muqoyyad tetap dihukumi muqoyyad sebelum ada bukti yang memutlakannya.
Muqoyyad berfungsi membatasi lafal-lafal yang mutlaq. Lafal muqoyyad dianggap tetap muqoyyad selama tidak ada bukti yang menjadikannya bersifat mutlaq.Misalnya,Kifarat zihar. Orang yang telah melakukan zihar diharuskan membayar kafarat berupa memerdekakan budak atau puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan sebanyak 60 orang miskin jika dua yang pertama tidak mampu.karena kemutlakannya telah dibatasi, maka yang harus diamalkan adalah muqoyyad-nya.
4.      Mantuq dan Mafhum
a.      Pengertian mantuq dan mahfum
Mantuq adalah lafal yang hukumnya memuat apa yang diucapkan (makna tersurat), dedang mafhum adalah lafal yang hukumnya terkandung dalam arti dibalik manthuq (makna tersirat)
Menurut kitab mabadiulawwaliyah, mantuq adalah sesuatu yang ditunjukkan oleh suatu lafadz dalam tempat pengucapan, sedangkan mafhum adalah sesuatu yang ditunjukkan oleh suatu lafadz tidak dalam tempat pengucapan.
Jadi mantuq adalah pengertian yang ditunjukkan oleh lafadz di tempat pembicaraan dan mafhum ialah pengertian yang ditunjukkan oleh suatu lafadz tidak dalam tempat pembicaraan, tetapi dari pemahaman terdapat ucapan tersebut. Seperti firman Allah SWT
Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” (Q.S Al-Isra’ ayat 23)
Dalam ayat tersebut terdapat pengertian mantuq dan mafhum, pengertian mantuq yaitu ucapan lafadz itu sendiri (yang nyata = uffin) jangan kamu katakan perkataan yang keji kepada kedua orang tuamu. Sedangkan mafhum yang tidak disebutkan yaitu memukul dan menyiksanya (juga dilarang) karena lafadz-lafadz yang mengandung kepada arti, diambil dari segi pembicaraan yang nyata dinamakan mantuq dan tidak nyata disebut mafhum
b.      Kaidah yang berkaitan dengan mantuq dan mafhum
Kaidah yang berkaitan dengan manthuq (tersurat/tekstual) mafhum (tersirat/kontekstual). Misalnya kaidah :
ﻭﺠﻤﻴﻊ ﻤﻔﺎﻫﻴﻡ ﺍﻠﻤﺨﺎﻠﻔﺔ ﺤﺠﺔ ﺍﻻ ﻤﻔﻬﻭﻡ ﺍﻠﻠﻘﺏ
Artinya: “Semua mafhum mukhalafah dapat dijadikan hujjah, kecuali mafhum laqab.”
















BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Qaidah ushuliyah merupakan gabungan dari kata Qaidah dan ushuliyah, kaidah dalam bahasa Arab ditulis dengan qaidah, artinya patokan, pedoman dan titik tolak. Ada pula yang mengartikan dengan peraturan. Bentuk jamak qa’idah (mufrad) adalah qawa’id. Adapun ushuliyah berasal dari kata al-ashl, artinya pokok, dasar, atau dalil sebagai landasan. Jadi, qaidah ushuliyah adalah pedoman untuk menggali dalil syara’, titik tolak pengambilan dalil atau peraturan yang dijadikan metode penggalian hukum, kaidah ushuliyah disebut juga sebagai kaidah Istinbathiyah atau ada yang menyebut sebagai kaidah lughawiyah, kaidah ushuliyah adalah dasar-dasar pemaknaan terhadap kalimat atau kata yang digunakan dalam teks atau nash yang memberikan arti hukum tertentu dengan didasarkan kepada pengamatan kebahasaan dan kesusastraan Arab.
Beberapa Jenis-jenis qaidah ushuliyah diantaranya amr dan nahi, aam dank has, mutlaq dan muqoyyad serta mantuq dan mafhum, masing-masing mempunyai pengertian yang berbeda namun pada hakikatnya sama yaitu guna menggali sebuah hukum, yang berfungsi sebagai alat menggali sebuah hukum syara’








DAFTAR PUSTAKA
Khallaf, Abdul Wahhab. 2003. Ilmu Ushul Fiqih Kaidah Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Amani.
Syafe’i, Rahmat. 2010. Ilmu ushul fiqih. Bandung : Pustaka Setia
Muchtar Yahya dan Fatchur Rahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, Bandung, Al-Ma’arif, 1993
Beni Ahmad Saebani, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung, CV. Pustaka Setia, 2009














0 komentar:

Posting Komentar

Translate

Jalanku Untuk-MU