This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

TRANSLATE THIS BLOG

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Senin, 04 Maret 2013

TOKOH-TOKOH PENDIDIKAN ISLAM DAN PEMIKIRANNYA ABAD KE-20

tokoh pendidikan islam abad 20

tokoh pendidikan islam abad 20


TOKOH-TOKOH PENDIDIKAN ISLAM DAN PEMIKIRANNYA ABAD  KE-20

A.    MAHMUD YUNUS

1.      Riwayat hidup Mahmud Yunus

Beliau dilahirkan pada tanggal 10 Februari 1899 di Batusangkar, Sumatera Barat. Semenjak kecil beliau sudah mempunyai kecendrungan kepada ilmu pengetahuan agama. Ketika berumur 7 tahun beliau menempuh pendidikan Al-Qur’an dibawah bimbingan kakeknya M. Thahir (Tuangku Gadang). Setelah menamatkan pendidikan tersebut beliau menggantikan sang kakek menjadi seorang guru. 2 tahun kemudian melanjutkan pendidikan ke Sekolah Desa dan kemudian meneruskan ke Madrasah School. Pada tahun 1923 beliau menunaikan ibadah haji, dan belajar ke Mesir di Al-Azhar (1924), dan Dar El Ulum Ulya (Cairo) hingga tahun 1930.

Pada bidang politik beliau juga ikut mempertahankan kemerdekaan RI dan beliau terpilih sebagai penasehat presiden mewakili Majelis Islam Tinggi.

2.      Pemikiran Mahmud Yunus Tentang Pendidikan Islam

a.       Kurikulum

Di bidang kurikulum beliau menawarkan kurikulum pengajaran bahasa arab yang integrated antara satu cabang dengan cabang lainnya dalam bahasa arab yang dipadukan dengan menerapkannya dalam pergaulan sehari-hari

b.      Kelembagaan

Beliau merupakan salah seorang yang mempelopori untuk mengubah sistem pendidikan dari yang bercorak individual kepada sistem pendidikan klasikal

c.       Metode Pengajaran

Beliau mempunyai perhatian yang sangat besar mengenai hal ini. Beliau memberikan sebuah buku pegangan bagi para guru-guru agama yang berisikan tentang cara mengajarkan agama yang sebaik-baiknya kepada peserta didik sesuai dengan tingkat usia dan pendidikan yang diikutinya. Beliau juga menulis buku yang berjudul “metode khusus pendidikan agama”

Mengetahui metode mengajar itu sangat penting bagi seorang guru. Keberhasilan atau kegagalan guru dalam mengajar sering terletak pada metode pengajaran yang ditempuhnya. Apabila cara (metode) mengajar itu baik dan sesuai dengan kaidah asas-asas mengajar, maka banyak kemungkinan mendapatkan hasil yang baik pula. Guru yang pintar menurut Mahmud yunus, menguasai berbagai ilmu pengetahuan secara mendalam, mempunyai banyak sumber bacaan dan sebagainya, tetapi ia mengalami kegagalan, tidak mampu membuat muridnya paham terhadap apa apa yang diajarkannya. Kegagaln ini, menurutnya disebabkan oleh kasalahan dalam memilih metode, atau ia tidak memakai metode yang efektif dan efisien

B.     BUYA HAMKA

1.      Riwayat hidup Buya Hamka

Buya Hamka lahir di Maninjau, Sumatera Barat pada tanggal 16 Februari 1908. Haji Abdul Karim Amarullah (Hamka) pernah menjadi pemimpin pertama MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Semenjak muda beliau banyak aktif di organisasi Muhammadiyah, dan merupakan tokoh yang berpengaruh di organisasi Muhammadiyah.

Beliau hidup dan berkembang dalam struktur masyarakat Minangkabau yang menganut sistem Matrilineal. Beliau menerima dasar-dasar agama dari sang ayah. Oleh sang ayah beliau dibawa ke Padang Panjang untuk mengecap pendidikan disana. Pelaksanaan pendidikan di Padang Panjang masih bersifat tradisional, materi yang diberikan berorientasikan pada pengajian kitab-kitab klasik, seperti; nahwu, sharaf, mantiq, bayan, fiqh (Thawalib Parabek).

Ketika berada di Yogyakarta, beliau juga belajar kepada kepada Ki Bagus Hadikusumo (tafsir), RM Suryo Pranoto (Sosiologi). Beliau banyak mengembangkan ide-ide sehingga terbentuklah pemikiran-pemikiran tentang Islam sebagai suatu yang statis dengan Islam sebagai suatu yang dinamis seperti yang hidup di Yogyakarta.

3.      Pemikiran Buya Hamka Tentang Pendidikan Islam

a.       Urgensi Pendidikan Bagi Manusia

Menurut Buya Hamka, penyebab terjadinya kemunduran umat Islam di Indonesia adalah banyak disebabkan oleh pada pendidikan yang bersifat tradisional. Disamping itu pendidikan yang diajarkan hanya berupa ilmu-ilmu warisan kaum kafir (Kolonial Belanda).

Setiap manusia memiliki fitrah (potensi) yang dinamis, fitrah manusia pada dasarnya menuntun untuk senantiasa berbuat kebajikan dan untuk mengabdi kepada sang Khalik. Menurut beliau pendidikan sangat penting bagi manusia untuk membawa ke arah yang lebih baik, sehingga fitrah yang telah diberikan oleh sang Khalik tersebut tidak terbengkalai atau lepas dari nilai-nilai kebajikan.

b.      Terminologi Pendidikan Islam

Buya Hamka membedakan makna pendidikan dan pengajaran, menurutnya pendidikan merupakan serangkaian usaha yang dilakukan oleh pendidik untuk membentuk watak, budi pekerti, akhlak, dan kepribadian peserta didik, sehingga ia bisa membedakan mana yang baik, dan mana yang buruk.  Sedangkan pengajaran adalah upaya untuk mengisi intelektual peserta didik dengan sejumlah ilmu pengetahuan.

Buya Hamka juga berpendapat bahwa: ”berdasarkan akalnya manusia dapat menciptakan peradaban dengan baik”, fenomena ini dapat dilihat dari sejarah manusia di muka bumi. Disamping itu fungsi pendidikan tidak hanya sebagai proses pengembangan intelektual dan kepribadian peserta didik saja, akan tetapi proses sosialisasi peserta didik dengan lingkungan dimana tempat ia berada.

c.       Tugas Dan Tanggung Jawab Pendidik

Menurut Beliau tugas dan tanggung jawab seorang pendidik adalah memantau, mempersiapkan dan menghantarkan peserta didik untuk memiliki pengetahuan yang luas, berakhlak mulia, dan bermanfa’at bagi kehidupan masyarakat. Untuk melaksanakan hal ini ada 3 institusi yang bertugas dan bertanggung jawab :

a.       Lembaga Pendidikan Informal (Keluarga)

b.      Lembaga Pendidikan Formal (Sekolah)

c.       Lembaga Pendidikan Non Formal (Masyarakat)

C.    MUHAMMAD NATSIR

1.      Riwayat Hidup Muhammad Natsir

Muhammad Natsir lahir di Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada tanggal 17 Juli 1908 M. Ibunya bernama Khadijah , ayahnya bernama Muhammad Idris Sutan Saripado. Pendidikan beliau dimulai dari HIS (Holandsch Inlandshe School), dan belajar membaca Al-Qur’an pada malam hari. Pada tahun 1927 beliau bersekolah di AMS (Algemene Middlebare School), Bandung. Selama di Bandung beliau banyak memperdalam dan mengkaji ilmu-ilmu agama dan berguru kepada A Hasan

2.      Pemikiran Muhammad Natsir Tentang Pendidikan Islam

Muhammad Natsir berbicara tentang komponen Pendidikan;

a.    Peran dan fungsi Pendidikan

-            Pendidikan harus berperan sebagai sarana untuk memimpin dan membimbing agar manusia yang dikenakan sasaran pendidikan dapat mencapai pertumbuhan dan pengembangan rohani secara sempurna

-            Pendidikan harus diarahkan untuk membentuk anak didik yang memiliki sifat-sifat kemanusiaan dengan mencapai akhlakul karimah

-            Pendidikan harus berperan sebagai sarana untuk menghasilkan manusia yang jujur dan benar

-            Pendidikan berperan membawa manusia untuk mencapai tujuan hidup

b.    Tujuan Pendidikan

“merealisasikan identitas Islam yang pada intinya adalah menghasilkan manusia yang berperilaku Islam, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT sebagai sumber kekuasaan mutlak yang harus dita’ati

c.    Dasar Pendidikan

Menurut M. Natsir yang menjadi dasar dari Pendidikan Islam yaitu Tauhid

d.   Ideologi dan Pendekatan Dalam Pendidikan Islam

Beliau menggariskan ideologi pendidikan Islam harus bertitik tolak, dan berorientasikan tauhid. Sebagaiman tersimpul dalam Syahadatain.

e.    Fungsi Bahasa Asing

Beliau berpendapat bahwa bahasa asing sangat berperan dalam mendukung kemajuan dan kecerdasan bangsa

D.    M. RASJIDI

1.      Riwayat Hidup M. Rasjidi

Prof. DR. Rasjidi (baca : Rasyidi, ejaan lama) merupakan salah satu tokoh Islam yang memiliki kepedulian dengan urusan kehidupan umat Islam terutama akibat pendangkalan iman akibat pengaruh aliran kebatinan maupun usaha kristenisasi. Prof. Rasjidi, selanjutnya disebut demikian, lahir di Kotagede, Yogyakarta, pada 20 Mei 1915 atau 4 Rajab 1333 H. Wafat 30 Januari 2001. Nama kecilnya adalah Saridi namun setelah menjadi murid Ahmad Syurkati, pimpinan Al-Irsyad, sebelum lulus dari pelajarannya Saridi diberi nama baru oleh Ahmad Syurkati sebagai “Muhammad Rasjidi”. Namun nama baru tersebut secara resmi baru dipakai oleh Saridi pasca menunaikan ibadah haji, beberapa tahun kemudian. Beliau lahir dalam sebuah lingkungan Jawa yang kental dengan nuansa keislaman. Namun demikian praktik-praktik kebatinan masih nampak dalam keluarga dan lingkungan sekitarnya di masa kecil. Bahkan pada masa selanjutnya beliau mengakui bahwa dirinya berasal dari latar belakang “keluarga abangan” yaitu penganut agama Islam namun tidak melakukan ibadah Islam dalam kesehariannya sebagaimana mestinya. Keluarganya bernaung di rumah Joglo tempat beliau dibesarkan yang pada hari-hari tertentu tidak melewatkan adanya pemasangan sesaji.

 Tidak jauh dari rumah Prof. Rasjidi kecil, hanya berjarak beberapa ratus meter, terdapat masjid dan makam Panembahan Senopati dan Ki Ageng Pemanahan serta beberapa sumber air pemandian yang jarang sepi dari praktik-praktik mistik kejawen. Banyak ditemukan rakyat jelata yang mempersembahkan sesaji kepada penunggu tempat-tempat tersebut seraya mengharapkan berkah tertentu seperti kekayaan, keberuntungan, lekas mendapat jodoh, dan lain sebagainya. Meskipun hidup dalam lingkungan yang demikian namun pada akhirnya Rasjidi menyadari bahwa dirinya membutuhkan asupan rohani yang bersifat keagamaan. Kesadarannya akan Islam kemudian terbentuk menjadi pandangan hidupnya.

Umumnya, masyarakat Indonesia mengenal sosok Rasjidi sebagai Menteri Agama pertama di Indonesia. Akan tetapi sebenarnya, Rasjdi sebelumnya pernah menjabat sebagai menteri negara yang mengurusi permasalahan umat Islam pada kabinet Syahrir I (14 Nopember 1945 – 12 Maret 1946). Ia diangkat menggantikan Wahid Hasjim sebagai menteri agama pada kabinet seblumnya, yaitu Kabinet Presidensil I yang berusia cukup singkat (2 September 1945 – 14 Nopember 1945) di bawah pemerintahan Presiden Soekarno. Rasjid pernah diangkat menjadi sekretaris misi Diplomatik RI yang dipimpin oleh KH. Agus Salim ke beberapa negara Arab dalam upaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan memperoleh pengakuan dari negara lain sebagai negara merdeka dan berdaulat. Adapun jabatan yang penah diduduki Rasjidi lainnya adalah sebagai berikut :

·         Guru pada Islamitische Middelbaare School (Pesantren Luhur), Surakarta (1939-1941)

·         Pegawai Departemen P & K di zaman Jepang

·         Pegawai RRI Jakarta, siaran luar negeri ; Menteri Agama Kabinet Sjahrir (1946)

·         Sekretaris, kemudian ketua delegasi diplomatik RI ke negara- negara Arab (1947-1949)

·         Dubes RI di Mesir dan Arab (1950-1951)

·         Dubes RI di Pakistan (1956-1958)

·         Associate Professor pada Institut Studi Islam, Universitas McGill, Kanada (1959)

·         Direktur Islamic Center, Washington, AS

·         Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia

·         Direktur kantor Rabitah Alam Islami, Jakarta

·         Anggota PP Muhammadiyah

·         Anggota Dewan Dakwah Islamiy

2.      Pemikiran M. Rasjidi Tentang Pendidikan Islam

Kurikulum Terpadu dalam Perspektif M. Rasjidi

Kurikulum terpadu antara lain ilmu pengetahuan umum dan ilmu pengetahuan agama. Dalam pemikiran M. Rasjidi bahwa setiap manusia itu harus mengembangkan akalnya, khususnya dibidang ilmu pengetahuan. Akan tetapi ilmu pengetahuan yang dikaji Harus dilandaskan dengan pengetahuan agama, agar menjadi kepribadian yang sempurna dan utuh

Baik ilmu pengetahuan dan agama mempunyai dua wajah, yaitu, social dan yang intelektualm ilmu pengetahuan telah berinteraksi dengan agama, sebagaiman ia telah menyerbu kesegenap sendi kehidupan kita. Meskipun kultus-kultus popular tersebut diatas berujung pada kebodohan yang telanjang, namun sebgaimana dikatakan  semua itu pada awalnya mengklaim keilmiahannya. Jadi berdasarkan tinjauan itu dengan perkataan lain, ilmu pengetahuan telah mempengaruhi kehidupan beragama. Tetapi tidak pada tingkat intelektualnya melainkan hanya pada taraf berbagai klaim keilmiahan yang masih harus dibuktikan ke validitasannya.

Karena dorongan kebutuhan rohani yang mendesak itu, maka kebanyakan orang masih mendapati doktrin-doktrin keagamaan lebih bisa meyakinkan dirinya ketimbang argument-argumen ilmiyah. Tapi tidak ada agama yang bisa diharapakan akan bertahan lama jika berdasarkan kepercayaan kepada asumsi-asumsi yang secara ilmiah jelas salah” adalah kebangkrutan ilmiah suatu system kepercayaan itu yang akan menjadi sumber pemukulan balik kerohaniyahannya kepada para pemeluknya

Maka dari itu tidak bisa dihindari adanya keperluan kegiatan telaah atas nuktah-nuktah ajaran keagamaan, tapi ini bukanlah merupaka hujjah untuk superioritas intelek atau rasio dalam menghadi wahyu yang sikap menerima kebenaranya disebut  marshall hodgson sebagai “Creatife Action” itu berada pada dataran persepsi yang lebih tinggi dari pada rasio, sebagaiman persepsi rasional yang baik memerlukan atau mempermudah oleh adanya persepsi rasional yang baik. Dengan kata lain keimanan didukung oelh intelektulisme al-iman menjadi kukuh karena al-ilm atau al-aql. Jika kita perhatikan dorongan langsung dalam al-qur’aan kepada manusia untuk menggunakan rasionya, maka tujuan dan harapannya adalah bahwa dengna menggunaklan persepsi rasional yang baik itu akamn sampai kepada persepsi religious yang baik pula, lepas dari keontetikan sumber pengucapannya, ungkapan bahwa “ agama adalah akal dan tidak ada agama bagi mereka yang tidak berakal” mengandung makna kebenaran yang asasi

Perpaduan itu mestilah terjadi sebagai proses pelarutan dan bukan sekedar percampuran biasa. Perbedaan antar proses pelarutan dengan proses percampuran barngkali secara sederhana

Pemikiran ini mengandaikan penemuana suatu bentuk perpaduan antara materi-materi pendidikan agama dengan umum yang barangkali akan merupakan suatu konsep islami. Hal lain yang perlu dipertimbangkan dalam persoalan hakekat pendidkan islam adalah karakteristiknya yang khas.

E.     HARUN NASUTION

1.         Riwayat Hidup Harun Nasution

Harun Nasution lahir di Pematang Siantar, Sumatera Utara pada tanggal 23 September 1919. Beliau adalah putera keempat dari Abdul Jabbar Ahmad, seorang ulama serta pedagang, menjadi qadhi dan penghulu di Pematang Siantar. Ibunya adalah keturunan ulama Mandailing, Tapanuli Selatan.

Setelah menyelesaikan pendidikan tingkat dasar, Holland-Inlandsche School (HIS) pada tahun 1934, ia melanjutkan studi Islam ke tingkat menengah yang bersemangat modernis, Moderne Islamietiesche Kweekcshool (MIK) di Bukittinggi dan tamat pada tahun 1937. Kemudian melanjutkan studinya ke Universitas Al-Azhar di Kairo Mesir dan memperoleh Ahliyah, pada tahun 1940 dan Candidat dari Fakultas Ushuluddin pada tahun 1942. Di Mesir ia juga memasuki Universitas Amerika, Kairo dan memperoleh gelar Bachelor of Art (BA) dalam Studi Sosial pada tahun 1952.

Setelah kembali ke Indonesia pada tahun 1953, Harun Nasution bertugas di Departemen Luar Negeri Bagian Timur Tengah. Selama tiga tahun, sejak tahun 1955 bertugas di Kedutaan Republik Indonesia di Brussel dan banyak mewakili berbagai per-temuan, terutama karena kemampuannya berbahasa Belanda, Perancis serta Inggris. Harun Nasution ke Mesir melanjutkan studinya di al-Dirasah al-Islamiyyah namun terhambat biaya, maka studinya tidak dapat dilanjutkan. Akhirnya ia menerima beasiswa dari Institut of Islamic Studies McGill di Montreal Kanada. Sehing-ga pada tahun 1962 ia melanjutkan studi di Universitas McGill, Montreal Kanada. Pada tahun 1965, Harun Nasution memperoleh gelar Magister of Art (MA) dalam Studi Islam dengan judul tesisnya The Islamic State in Indonesia: The Rise of The Ideology, The Move-ment for Its Creation and The Theory of The Masjumi pada tahun 1965. Tiga tahun kemudian, tahun 1968, ia meraih gelar Doktor (Ph.D) dalam bidang dan almamater yang sama dengan disertasi yang berjudul The Place of Reason in Abduh’s Theology: Its Impact on His Theological System and Views.

Pada tahun 1969, Harun Nasution kembali ke tanah air serta berkiprah dalam bidang akademis sebagai dosen pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jakarta. Di samping itu Harun Nasution menjadi dosen luar biasa di IKIP Jakarta (sejak 1970), Universitas Nasional Jakarta (sejak 1970) dan Fakultas Sastra Universitas Indonesia Jakarta (sejak 1975). Kegiatan akademis ini dirangkapnya dengan jabatan rektor pada IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta selama 11 tahun (1973-1984), menjadi Ketua Lembaga Pembinaan Pendidikan Agama IKIP Jakarta dan terakhir menjadi Dekan Fakultas Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta sejak tahun 1982.

Harun Nasution dikenal sebagai seorang intelektual muslim yang banyak memperhatikan pembaruan Islam dalam arti yang seluas-luasnya, tidak hanya terbatas pada bidang pemikiran saja seperti teologi, mistisisme (tasawuf) dan hukum (fiqh), akan tetapi juga mencakup seluruh aspek kehidupan kaum muslimin. Harun Nasution berpendapat bahwa keterbelakangan umat Islam tak ter-kecuali di Indonesia adalah disebabkan oleh lambatnya mengambil bagian dalam proses modernisasi dan dominannya pandangan hidup tradisional, khususnya teologi Asy’ariyah. Hal itu menurut-nya harus diubah dengan pandangan rasional, yang sebenarnya telah dikembangkan teologi Mu’tazilah. Karena itu reaktualisasi dan sosialisasi teologi Mu’tazilah merupakan langkah strategis yang harus dilakukan, sehingga umat Islam secara kultural siap terlibat dalam pembangunan dan modernisasi dengan tetap berpijak pada tradisi sendiri.

2.         Pemikiran Harun Nasutin Tentang Pendidikan Islam

Konsep pendidikan menurut Harun Nasution harus disesuaikan dengan konsep manusia menurut Al-Qur’an dan hadis. Konsep manusia menurut ajaran Islam, bukan hanya terdiri dari tubuh, seperti yang terdapat dalam filsafat materialisme, tetapi tersusun dari unsur jasmani dan ruhani. Dalam pada itu unsur ruhani bukan pula terdiri hanya dari daya intelek seperti yang terdapat dalam filsafat Barat, tetapi daya berpikir yang disebut akal dan daya merasa yang disebut kalbu.

Dengan demikian manusia tersusun dari dua unsur, unsur materi (jasmani atau tubuh) dan unsur immateri (ruh). Tubuh manusia berasal dari tanah di bumi, sedangkan ruh manusia berasal dari substansi immateri di alam gaib. Tubuh mempunyai daya-daya fisik atau jasmani, seperti mendengar, melihat, merasa, mencium, dan daya gerak seperti menggerakkan tangan, kaki, kepala, dan lain-lain. Sedangkan ruh yang juga disebut al-nafs mempunyai dua daya, yakni daya berpikir yang disebut akal yang berpusat di kepala dan daya rasa yang disebut kalbu yang berpusat di dada.

Akal dikembangkan melalui pendidikan sains dan daya rasa melalui pendidikan agama. Dalam sistem pendidikan semacam ini pendidikan agama mempunyai kedudukan yang pentingnya sama dengan pendidikan sains. Keduanya merupakan bagian yang esen-sial dan integral dari sistem pendidikan umat. Tidak tepat jika di dalam pendidikan agama menomorduakan pendidikan sains dan tidak tepat pula jika pendidikan sains dianakemaskan dan pendidi-kan agama dianaktirikan. Keduanya harus dipandang sebagai anak emas. Pandangan ini mirip dengan pandangan Fazlur Rahman tentang sistem pendidikan. Karena memang pendidikan dalam pandangan Islam adalah mencetak manusia yang saleh.
Khusus mengenai pendidikan agama, baik di lembaga pen-didikan umum maupun agama, Harun Nasution menjelaskan bahwa yang dibutuhkan adalah pendidikan agama dan bukan pengajaran agama. Yang dipraktekkan pada umumnya di perguruan-perguruan kita, baik umum maupun agama selama ini adalah “pengajaran agama” dan bukan “pendidikan agama.” Yang dimaksud dengan “pengajaran agama” ialah pengajaran tentang pengetahuan keaga-maan kepada siswa dan mahasiswa kita, seperti pengetahuan ten-tang tauhid atau ketuhanan, pengetahuan tentang fiqh, tafsir, hadis dan sebagainya. Di antara pengetahuan-pengetahuan yang biasanya dipentingkan adalah fiqh dan itu pun pada umumnya hanya ber-kisar di sekitar ibadah terutama shalat, puasa, zakat dan haji.

Dengan demikian apa yang disebut pendidikan agama dalam sistem pendidikan di perguruan kita, bukan bertujuan menghasilkan siswa dan mahasiswa yang berjiwa agama, tetapi mahasiswa yang berpengetahuan agama. Padahal berbeda antara yang berpengetahuan agama dengan orang yang berjiwa agama. Kelihatannya di sinilah yang menjadi salah satu penyebab timbulnya kemerosotan akhlak yang terjadi sekarang ini dalam masyarakat kita.

Padahal inti ajaran Islam adalah moral atau akhlak yang mulia. Ibadah-ibadah mahdah yang diajarkan Islam pun pada dasarnya merupakan pendidikan akhlak yang mulia pula. Bahkan Muhammad saw diutus ke dunia dalam rangka memperbaiki akhlak yang mulia ini.

Dengan demikian, bahan pendidikan agama di sekolah umum sebaiknya didasarkan pada tujuan moral, spiritual, dan intelektual. Sebaliknya tujuan pendidikan agama di lembaga-lembaga pendidikan agama seharusnya bukan lagi hanya menghasilkan aga-mawan dan ulama tanpa predikat tertentu, tetapi ulama yang berpikiran luas, rasional, filosofis, dan ilmiah, serta teologi rasionalnya, sebagai ganti dari ulama yang berpikiran tradisional yang pada umumnya dihasilkan lembaga-lembaga pendidikan Islam selama ini. Untuk menghasilkan ulama yang berpengetahuan luas, rasional, filosofis dan ilmiah itu, maka kurikulum mulai madrasah ibtidaiyah hingga perguruan tinggi agama, harus disusuri atas mata pelajaran yang dapat mencapai tujuan itu.

Dalam kaitan ini menurut Harun Nasution, pendidikan tradisional harus diubah, dengan memasukkan mata pelajaran-mata pelajaran tentang ilmu pengetahuan modern (sains) ke dalam kuri-kulum madrasah. Juga mendirikan sekolah-sekolah modern di samping madrasah-madrasah yang telah ada, sehingga dapat memproduk ahli-ahli Islam dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Untuk mewujudkan gagasannya itu, pada tahun 70-an dan 80-an, Harun Nasution mengadakan reformasi fundamental ter-hadap IAIN. Menurutnya, sesuai dengan hakekat penciptaan manu-sia, maka sarjana muslim atau ulama yang harus dihasilkan oleh IAIN adalah sarjana muslim atau ulama yang berkembang akal dan daya pikirnya serta halus kalbu dan daya batinnya. Dengan kata lain, sarjana atau ulama yang dihasilkan IAIN harus-lah sarjana muslim dan ulama pengetahuannya bukan hanya terbatas pada pengetahuan agama saja, tetapi juga mencakup apa yang lazim disebut pengetahuan umum, serta akhlak dan budi pekerti yang luhur.

Karena itulah dosen-dosen IAIN tidak dikirim ke Mesir me-lainkan ke dunia Barat untuk mempelajari Islam dari segi metodologinya serta cara berpikir rasional, sehingga mereka akan dapat menjadi ulama yang berpikir rasional.

Dari uraian di atas dapat dikemukakan bahwa pemikiran Harun Nasution tentang pendidikan merupakan usaha beliau me-wujudkan tujuan pendidikan Islam agar dapat mewarnai keber-agamaan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Demikian pula pandangannya tentang ajaran dasar dan non dasar, bukanlah untuk membingungkan umat Islam Indonesia, namun justru mengantar-kan umat kepada pemahaman terhadap ajaran Islam secara utuh serta mengeleminir terjadinya konflik akibat klaim kebenaran setiap kelompok dalam masyarakat Islam. Paham rasional Harun Nasution tidak identik dengan rasionalisme dalam filsafat Barat, namun beliau ingin menunjukkan bahwa sebenarnya ajaran Islam itu rasional dan sekali lagi beliau tidak bermaksud merasionalisme-kan ajaran Islam.

BAB III

KESIMPULAN

Dari beberapa tokoh diatas telah menyumbangkan pemikiranya untuk dunia pendidikan khususnya pendidikan islam seperti Mahmud Yunus yang berpusat pada  metode pengajaran bahasa arab, Buya Hamka dengan pemikiranya pengajaran dan pendidikan anak, M. Rasjidi dengan pendapatnya kurikulum terpadu dan haru nasution dengan pemikiranya anlisa baru pendidikan moral serta Muhammad Natsir tenteng komponen pendidikan. Pemikirannya sangat bermanfaat sehingga tokoh tersebut dikenal oleh masyarakat umum

DAFTAR PUSTAKA

Muslim, Ramdani.2005. 72 Tokoh Muslim Indonesia. Jakarta : Restu Illahi

Nata, Abuddin. 2005. Tokoh-Tokoh Pendidikan Islam Di Indonesia. Jakarta: PT. Grafindo Persada

UIN Jakarta dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sejarah Pemikiran Para Tokoh Pendidikan, Bandung, Angkasa, 2003

Dr. H. Abuddin Nata, Pemikiran Para Tokoh Pendidikan Islam, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 2003, hal.195-210

http://mujabgs56.blogspot.com/2012/07/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

http://susiyanto.wordpress.com/2009/03/17/prof-dr-h-m-rasjidi-garda-depan-muslim-indonesia/

http://davitandriansyah90.wordpress.com/2011/04/28/pemikiran-pendidikan-harun-nasution/

Kamis, 28 Februari 2013

HUKUM LAFADZ SAYYIDINA



HUKUM LAFADZ SAYYIDINA

Kata-kata “sayyidina” atau ”tuan” atau “yang mulia” seringkali digunakan oleh kaum muslimin, baik ketika shalat maupun di luar shalat. Hal itu termasuk amalan yang sangat utama, karena merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW. Syeikh Ibrahim bin Muhammad al-Bajuri menyatakan:

الأوْلَى ذِكْرُالسَّيِّادَةِ لِأنَّ اْلأَفْضَلَ سُلُوْكُ اْلأَدَ بِ

“Yang lebih utama adalah mengucapkan sayyidina (sebelum nama Nabi SAW), karena hal yang lebih utama bersopan santun (kepada Beliau).” (Hasyisyah al-Bajuri, juz I, hal 156).

Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi SAW:

عن أبي هريرةقا ل , قا ل ر سو ل الله صلي الله عليه وسلم أنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ القِيَامَةِ وَأوَّلُ مَنْ يُنْسَقُّ عَنْهُ الْقَبْرُ وَأوَّلُ شَافعٍ وأول مُشَافِعٍ

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Saya adalah sayyid (penghulu) anak adam pada hari kiamat. Orang pertama yang bangkit dari kubur, orang yang pertama memberikan syafaa’at dan orang yang pertama kali diberi hak untuk membrikan syafa’at.” (Shahih Muslim, 4223).

Hadits ini menyatakan bahwa nabi SAW menjadi sayyid di akhirat. Namun bukan berarti Nabi Muhammad SAW menjadi sayyid hanya pada hari kiamat saja. Bahkan beliau SAW menjadi sayyid manusia didunia dan akhirat. Sebagaimana yang dikemukakan oleh sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasani:

“Kata sayyidina ini tidak hanya tertentu untuk Nabi Muhammad SAW di hari kiamat saja, sebagaimana yang dipahami oleh sebagian orang dari beberapa riwayat hadits 'saya adalah sayyidnya anak cucu adam di hari kiamat.' Tapi Nabi SAW menjadi sayyid keturunan ‘Adam di dunia dan akhirat”. (dalam kitabnya Manhaj as-Salafi fi Fahmin Nushush bainan Nazhariyyah wat Tathbiq, 169)

Ini sebagai indikasi bahwa Nabi SAW membolehkan memanggil beliau dengan sayyidina. Karena memang kenyataannya begitu. Nabi Muhammad SAW sebagai junjungan kita umat manusia yang harus kita hormati sepanjang masa.

Lalu bagaimana dengan “hadits” yang menjelaskan larangan mengucapkan sayyidina di dalam shalat?

لَا تُسَيِّدُونِي فِي الصَّلَاةِ

“Janganlah kalian mengucapakan sayyidina kepadaku di dalam shalat”

Ungkapan ini memang diklaim oleh sebagian golongan sebagai hadits Nabi SAW. Sehingga mereka mengatakan bahwa menambah kata sayyidina di depan nama Nabi Muhammad SAW adalah bid’ah dhalalah, bid’ah yang tidak baik.

Akan tetapi ungkapan ini masih diragukan kebenarannya. Sebab secara gramatika bahasa Arab, susunan kata-katanya ada yang tidak singkron. Dalam bahasa Arab tidak dikatakan سَادَ- يَسِيْدُ , akan tetapi سَادَ -يَسُوْدُ , Sehingga tidak bisa dikatakan لَاتُسَيِّدُوْنِي

Oleh karena itu, jika ungkapan itu disebut hadits, maka tergolong hadits maudhu’. Yakni hadits palsu, bukan sabda Nabi, karena tidak mungkin Nabi SAW keliru dalam menyusun kata-kata Arab. Konsekuensinya, hadits itu tidak bisa dijadikan dalil untuk melarang mengucapkan sayyidina dalam shalat?

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membaca sayyidina ketika membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW boleh-boleh saja, bahkan dianjurkan. Demikian pula ketika membaca tasyahud di dalam shalat.

HUKUM ADZAN JUM’AT DUA KALI



ADZAN JUM’AT DUA KALI

Adzan Jum’at Dua Kali
Adzan shalat pertama kali disyari’atkan oleh Islam adalah pada tahun pertama Hijriyah. Di zaman Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar bin Khathab mengumandangkan adzan untuk shalat Jum’at hanya dilakukan sekali saja. Tetapi di zaman Khalifah Utsman bin Affan RA menambah adzan satu kali lagi sebelum khatib naik ke atas mimbar, sehingga adzan Jum’at menjadi dua kali.
Ijtihad ini beliau lakukan karena melihat manusia sudah mulai banyak dan tempat tinggalnya berjauhan. Sehingga dibutuhkan satu adzan lagi untuk memberi tahu bahwa shalat Jum'at hendak dilaksanakan. Dalam kitab Shahih al-Bukhari dijelaskan :
عَنْ سَائِبٍ قَالَ, سَمِعْتُ السَائِبَ بنَ يَزِيْدٍ يَقُوْلُ إِنَّ الأَذَانَ يَوْمَ الجُمْعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ حِيْنَ يَجْلِسُ الإِمَامُ يَوْمَ الجُمْعَةِ عَلَى المِنْبَرِ فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ فِيْ خِلاَفَةِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَكَثَرُوْا أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الجُمْعَةِ بِالأَذَانِ الثَّالِثِ فَأَذَانَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ فَثَبَتَ الأَمْرُ عَلَى ذَالِكَ
Dari Sa'ib ia berkata, "Saya mendengar dari Sa'ib bin Yazid, beliau berkata, “Sesungguhnya adzan di hari jumat pada asalnya ketika masa Rasulullah SAW, Abu Bakar RA dan Umar RA dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar. Namun ketika masa Khalifah Utsman RA dan kaum muslimin sudah banyak, maka beliau memerintahkan agar diadakan adzan yang ketiga. Adzan tersebut dikumandangkan di atas Zaura' (nama pasar). Maka tetaplah hal tersebut (sampai sekarang)". ( Shahih al-Bukhari: 865)
Yang dimaksud dengan adzan yang ketiga adalah adzan yang dilakukan sebelum khatib naik ke mimbar. Sementara adzan pertama adalah adzan setelah khathib naik ke mimbar dan adzan kedua adalah iqamah. Dari sinilah, Syaikh Zainuddin al-Malibari, pengarang kitab Fath al-Mu'in, mengatakan bahwa sunnah mengumandangkan adzan dua kali. Pertama sebelum khatib naik ke mimbar dan yang kedua dilakukan setelah khatib naik di atas mimbar :
وَيُسَنُّ أَذَانَانِ لِصُبْحٍ وَاحِدٍ قَبْلَ الفَجْرِ وَآخرِ بَعْدَهُ فَإِن اقَتَصَرَ فَالأَوْلَى بَعْدَهُ, وَأَذَانَانِ لِلْجُمْعَةِ أَحَدُهُمَا بَعْدَ صُعُوْدِ الخَطِيْبِ المِنْبَرَ وَالأَخَرُ الَّذِيْ قَبْلَهُ
"Disunnahkan adzan dua kali untuk shalat ٍٍٍShubuh, yakni sebelum fajar dan setelahnya. Jika hanya mengumandangkan satu kali, maka yang utama dilakukan setelah fajar. Dan sunnah dua adzan untuk shalat Jum'at. Salah satunya setelah khatib naik ke mimbar dan yang lain sebelumnya". (Fath al-Mu'in: 15)
Meskipun adzan tersebut tidak pernah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW, ternyata ijtihad Sayyidina Utsman RA. tersebut tidak diingkari (dibantah) oleh para sahabat Nabi SAW yang lain. Itulah yang disebut dengan “ijma sukuti”, yakni satu kesepakatan para sahabat Nabi SAW terhadap hukum suatu kasus dengan cara tidak mengingkarinya. Diam berarti setuju pada keputusan hukumnya. Dalam kitab al-Mawahib al-Ladunniyyah disebutkan :
ثُمَّ إِنَّ فِعْلَ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ إِجْمَاعاً سُكُوْتِياً لأَِنَّهُمْ لاَ يُنْكِرُوْنَهُ عَلَيْهِ
"Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh Sayyidina Ustman ra. itu merupakan ijma' sukuti (kesepakatan tidak langsung) karena para sahabat yang lain tidak menentang kebijakan tersebut” (al-Mawahib al Laduniyah, juz II,: 249)
Apakah itu tidak mengubah sunah Rasul? Tentu Adzan dua kali tidak mengubah sunnah Rasulullah SAW karena kita mengikuti Utsman bin Affan ra. itu juga berarti ikut Rasulullah SAW. Beliau telah bersabda:
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّّتِيْ وَسُنَّةِ الخُلَفَآءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ
"Maka hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafa' al-Rasyidun sesudah aku ". (Musnad Ahmad bin Hanbal)
Apalagi adzan kedua yang dilakukan sejak zaman Utsman bin Affan RA itu, sama sekali tidak ditentang oleh sahabat atau sebagian dari para sahabat di kala itu. Jadi menurut istilah ushul fiqh, adzan Jum’at dua kali sudah menjadi “ijma’ sukuti”. Sehingga perbuatan itu memiliki landasan yang kuat dari salah satu sumber hukum Islam, yakni ijma' para sahabat. Perbedaan ini adalah perbedaan dalam masalah furu’iyyah yang mungkin akan terus menjadi perbedaan hukum di kalangan umat, tetapi yang terpenting bahwa adzan Jum’at satu kali atau dua kali demi melaksanakan syari’at Islam untuk mendapat ridla Allah SWT. Wallahu a’lam bis-shawab.[+/-] Selengkapnya...

Puasa (Niat)

BAB I

PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah

Dalam pembahasan ini saya akan menerangkan secara panjang lebar mengenai masalah-masalah puasa, tetapi dalam spesifikasinya seperti dalam pembahasan tentang masalah-masalah niat puasa yang banyak dikalangan fuqaha yang berbeda pendapat, selain itu juga saya menerangkan tentang persyaratan niat, waktu untuk niat, puasa dalam keadaan junub, musafir yang dalam keadaan berpuasa, dan juga qada’ puasa dan juga masih banyak lain yang kami bahas.

2.      Rumusan  Masalah

    Apa pengertian niat?

    Kapan niat tersebut wajib dilaksanakan pada puasa Ramadhan?

    Apa saja syarat-syarat niat?

    Kapan waktu niat?

    Bagaimana hukumnya orang yang berpuasa dalam keadaan junub?

    Bagaimana hukum puasa orang yang sedang musafir?

    Bagaimana cara mengqada puasa?

3.      Tujuan Penulisan

    Untuk memenuhi tugas mandiri pada mata kuliah fiqih.

    Untuk lebih memahami masalah-masalah yang ada dalam puasa yang meliputi masalah niat, waktu niat, syarat niat, hukum orang musafir dalam keadaan puasa, tentang qadha puasa dan lain sebagainya.

BAB II

PEMBAHASAN

PUASA

A.   Niat Puasa

      Pembicaraan mengenai niat mencakup beberapa persoalan. Antara lain, apakah niat itu merupakan salah satu syarat sahnya ibadah ini (yakni puasa) atau tidak. Jika menjadi syarat lalu bagaimana cara penentuan puasa yang mencukupi? Dan apakah niat ini harus selalu diperbaharui setiap hari selama bulan Ramadhan, ataukah cukup dengan niat yang terjadi pada hari pertama? Jika seorang mukalaf berniat puasa, maka waktu manakah yang apabila niat dilakukan padanya terjadi puasa menjadi sah dan jika tidak dilakukan pada waktu tersebut puasa menjadi batal? Dan apakah meninggalkan ini mengharuskan batalnya puasa atau tidak? Semua persoalan itu diperselisihkan oleh fuqoha.

B.  Persyaratan Niat

      Pernyataan niat bagi sahnya saum merupakan pendapat jumhur fuqaha. Zufar membeda sendiri pandapatnya dengan mengatakan bahwa puasa Ramadhan tidak memerlukan niat, kecuali jika orang yang mengalami bulan Ramadhan dalam keadaan sakit atau bepergian, sedangkan ia bermaksud puasa.

      Silang pandapat ini disebabkan karena adanya kemungkinan yang mengenai puasa. Yakni, apakah puasa itu merupakan ibadah yang dapat dipahami maknanya ataukah tidak.

      Bagi fuqaha yang berpendapat bahwa puasa itu tidak bisa dipahami maknanya, maka mereka diwajibkan niat.

      Sedangkan bagi fuqaha yang berpendapat bahwa puasa itu dapat dipahami maknanya, maka mereka mengatakan bahwa makna puasa telah tercapai apabila orang tersebut itu berpuasa, meski ia tidak berniat.

      Akan tetapi pendapat Zufar yang mengkhususkan puasa Ramadhan tidak memerlukan niat dari puasa-puasa lainnya memuat kelemahan. Seolah-olah,

 karena ia berpendapat bahwa pada hari-hari bulan Ramadhan itu tidak boleh berbuka (yakni tidak berpuasa), bahwa ia berpendapat bahwa tiap-tiap puasa yang dilakukan pada bulan Ramadhan  barulah menjadi puada syar’I (yakni puasa yang telah ditetapkan oleh syara’), dan ini hanya khusus berlaku kepada hari-hari bulan Ramadhan ini.

      Mengenai silang pendapat bekenaan dengan cara penentuan niat yang mencukupi, maka Imam Malik berpendapat bahwa dalam hal ini harus ditegaskan niat puasa Ramadhan, dan tidak cukup hanya dengan niat puasa secara mutlak,dan tidak pula niat puasa tertentu yang bukan puasa Ramadhan.

      Imam Abu Hanafi berpendapat bahwa apabila dilakukan niat secara mutlak,maka hal itu sudah mencukupi. Begitu pula apabila diniatkan puasa selain Ramadhan, maka sudah mencukupi, dan puasa tersebut akan berubah menjadi puasa Ramadhan. Kecuali jika seseorang dalam keadaan bepergiaan, maka apabila ia niat berpuasa selain Ramadhan pada hari bulan Ramadhan itu, maka yang terjadi adalah puasa yang diniatkannya itu, karena dalam bepergian itu ia tidak terkena kewajiban tertentu untuk melakukan puasa Ramadhan.

      Akan halnya dua orang pengikutnya, maka mereka membeda-bedakan antara bepergiaan dan tidak bepergian. Maka mereka berpendapat bahwa puasa apapun yang diniatkan pada bulan Ramadhan, berubah menjadi puasa Ramadhan.

      Silang pendapat ini disebabkan oleh persoalan, apakah penentuan niat mencukupi pada ibadah (puasa) ini adalah penentuan jenis ibadah (secara mutlak) ataupu penentuan suatu persatuan ibadah ini, oleh karena kedua cara penentuan ini terdapat dalam syara’?

      Contohnya, niat pada wudhu’ sudah mencukupi dengan niat menghapuskan hadats untuk jenis ibadah apapun yang untuk sahnya ibadah itu disyaratkan adanya wudhu’ dan tidak dikhususkan utuk tiap-tiap ibadah tersebut wudhu’ tersendiri.

      Tidak demikian halnya dalam shalat, karena pada shalat itu harus ada penentuan atau persatunya ibadah. Maka apabila hendak melaksanakan shalat

Ashar, harus ditentukan niat shalat Ashar, dan apabila hendak melaksanakan shalat Zhuhur, maka harus ditentukan niat untuk shalat Zhuhur.

      Semua ini adalah persoalan-persoalan yang terkenal dikalangan ulama. Jadi menurut mereka, ketidak pastiaan kedudukan puasa itu berkisar diantara kedua jenis ibadah tersebut (yakni wudhu dan shalat). Bagi fuqaha yang mempersamakannya dengan jenis ibadah yang pertama (wudhu), maka mereka mengatakan bahwa pada puasa Ramadhan itu cukup diniatkan puasa secara mutlak. Sedangkan bagi fuqaha yang mempersamakannya jenis ibadah kedua (shalat), maka mereka mempersyaratkan penentuan niat satu persatunya puasa.

C.  Berniat Puasa Lain Pada Hari-hari Bulan Ramadhan

      Fuqaha juga berselisih pendapat tentang persoalan, apabila seseorang pada hari-hari bulan Ramadhan, berniat puasa selain Ramadhan, apakah puasanya itu berubah menjadi puasa Ramadhan atau tidak?

      Silang pendapat ini, menurut mereka jika disebabkan karena diantara ibadah-ibadah itu ada yang bisa menjadi ibadah lainnya, oleh karena waktu yang dipakai untuk dikerjakannya itu memang dikhususkan untuk ibadah lainnya itu, akan tetapi ada pula diantaranya yang tidak bisa berubah, dan ini adalah yang terbanyak.

      Akan halnya ibadah yang bisa berubah, maka berdasarkan kesepakatan pada fuqaha adalah ibadah haji. Demikian itu karena mereka berpendapat bahwa apabila seseorang memulai ibadah hajinya dengan niat haji tathawwu’ (sunat/ sukarela), padahal ia sudah terkena kewajiban haji, maka haji tathawwu’nya itu berubah menjadi haji fardu. Tetapi mereka tidak mengatakan terjadinya perubahan seperti itu pada ibadah shalat atau lainnya.

      Bagi fuqaha yang mempersamakan puasa dengan haji, maka mereka mengatakan bahwa puasa lain yang diniatkan pada bulan Ramadhan berubah menjadi puasa Ramadhan.

      Sedangkan bagi fuqaha yang mempersamakan puasa dengan ibadah lainnya, maka mereka mengatakan bahwa puasa tersebut tidak berubah menjadi puasa Ramadhan.

D.  Waktu Untuk Berniat

      Fuqaha berselisih pendapat tentang hal ini. Imam Malik berpendapat bahwa puasa tidak mencukupi kecuali dengan niat yang dilakukan sebelum fajar, dan ini berlaku untuk semua jenis puasa.

      Imam Syafi;I berpendapat bahwa untuk puasa sunnah niat boleh dilakukan sesudah fajar, tetapi tidak mencukupi untuk puasa fardu.

      Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa niat sesudah fajar mencakupi pada puasa-puasa yang wajibnya puasa itu berkaitan dengan waktu tetentu, seperti puasa Ramadhan dan puasa nazar beberapa hari tertentu, dan begitu pula puasa sunnah. Tetapi tidak mencakupi untuk puasa wajib dalam tanggungan (seperti puasa qadha).

      Silang pendapat ini disebabkan karena adanya pertentangan antara hadits-hadits yang bekenaan dengan masalah ini, yaitu:

      Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Hafshah, ra: yang artinya:

“Sesungguhnya Nabi SAW bersabda: “barang siapa tidak menetapkan hendak berpuasa sejak malam hari, maka tidak ada puasa untuknya”.

      Imam Malik juga meriwayatkan hadits tersebut secara mauquf (hanya sampai kata-kata sahabat). Abu Umar mengatakan bahwa hadits Hafsah terdapat keguncangan (ketidak tepatan) pada sanadnya.

            Kedua, hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah ra:

“Aisyah berkata: bersabda Rasulullah kepadaku pada suatu hari, “wahai aisyah adakah engkau mempunyai sesuatu (makanan?) berkata Aisyah, aku berkata: “wahai Rasulullah, kami tidak mempunyai sesuatupun”. Berkatalah Rasulullah “kalau begitu aku akan berpuasa”.

            Ketiga, hadits Mu’awiyah berikut ini, yang artinya:

“sesungguhnya Mu’awiyah berkata dari atas mimbar, “wahai penduduk Madinah, mana ulama-ulama kamu, aku mendengar Rasulullah bersabda “hari ini adalah hari asyura dan tidak diwajibkan atas kita memusuhinya, tetapi aku berpuasa. Maka barang siapa diantara kamu mau berpuasa,

 hendaklah ia berpuasa, dan barang siapa yang mau berbuka (tidak berpuasa) maka hendaklah ia berbuka”.

      Bagi fuqaha menempuh madzhab tarjih, maka mereka akan mengambil hadits hafsah ra.

      Sedangkan bagi fuqaha yang menempuh madzhab jami’, maka mereka memisah-misahkan antara puasa sunnah dengan puasa fardu (wajib). Yakni mengartikan hadits hafsah ra. Kepada puasa wajib, dan hadits Aisyah ra. Dan Mu’awiyah ra. Kepada puasa sunnah.

      Alasan Imam Abu Hanifah dalam memisah-memisahkan antara puasa wajib tertentu dengan puasa wajib dalam tanggungan (yakni puasa qadha), adalah karena puasa wajib tertentu itu mempunyai waktu tertentu yang dapat menggantikan kedudukan niat dalam penentuan macamnya ibadah. Sedangkan puasa wajib dalam tanggungan tidak mempunyai waktu tertentu, dan oleh karenanya penentuan semacamnya ibadah harus dilakukan dengan niat.

E.  Puasa Dalam Keadaan Junub

      Jumhur Fuqaha berpendapat bahwa suci dari jinabat bukan merupakan syarat sah puasa, karena adanya hadits sahih dari Aisyah ra dan Ummu Salamah ra, dua orang istri Nabi SAW. Dimana keduanya berkata:

“Rasulullah SAW. Pernah berpagi-pagi dalam keadaan junub karena jima’, bukan karena mimpi mengeluarkan air mani pada bulan Ramadhan, kemudian beliau berpuasa”.

      Mereka juga beralasan dengan ijma’ ulama bahwa bermimpi, bahwa mimpi mengeluarkan air mani pada siang hari (pada bulan Ramadhan) tidak membatalkan puasa.

      Dari Ibrahim an-Nakha’I, Urwah bin Az-Zabir dan Thawus diriwayatkan bahwa apabila seseorang sengaja mengeluarkan air mani, maka batalah puasanya.

      Silang pendapat ini disebabkan karena adanya riwayat dari Abu Hurairah r.a bahwa ia berkata:

      “Barang siapa berpagi-pagi dalam keadaan junub, maka batalah puasanya”.

            Dan riwayatkan pula dari padanya bahwa ia berkata:

      “Apa yang ku katakan, Muhammad SAW, telah mengatakannya demi Tuhan ka’bah”.

      Ibnu’l-Majasyun salah seorang pengikut Imam Malik, berpendapat bahwa apabila orang yang haidh telah suci sebelum fajar, kemudian menunda mandi (hingga sesudah fajar) maka puasanya pada hari itu tidak sah.

      Pendapat-pendapat mereka itu ganjil dan bertolak berdasarkan hadits yang masyhur dan sahih.

F.  Berbuka (Tidak Berpuasa) dan Hukum-Hukumnya

      Menurut syara’ ada tiga golongan manusia yang diperbolehkan tidak berpuasa. Pertama, golongan yang boleh berbuka dan berpuasa berdasarkan ijma’. Kedua, golongan yang tidak wajib berpuasa, dengan masih diperselisihkan oleh kaum muslimin. Ketiga, golongan yang tidak boleh berbuka. Masing-masing dari ketiga golongan tersebut mempunyai hukum sendiri.

      Orang-orang yang boleh berpuasa dan boleh tidak berpuasa adalah orang yang sakit berdasarkan kesepakatan, orang berpergian dengan masih diperselisihkan, wanita hamil, wanita menyusui dan orang lanjut usia. Pembagian ini telah disepakati.

      Pembicaraan mengenai orang yang berpergian meliputi beberapa persoalan. Antara lain, apakah jika ia berpuasa, puasanya itu mencukupi atau tidak? Dan jika orang yang bepergian itu mencukupi puasa,maka manakah yang lebih utama, berpuasa ataukah tidak berpuasa, ataukah mereka boleh memilih salah satunya?

      Dan apakah kebolehan itu tidak berpuasa itu hanya dalam perjalanan tertentu saja atau pada semua yang disebut perjalanan (bepergian) menurut pengertian bahasa? Dan kapankan orang yang bepergian itu boleh tidak puasa dan kapan pula harus berpuasa? Kemudian apabila telah berlalu beberapa hari dari bulan Ramadhan, apakah ia boleh mengadakan perjalanan atau tidak? Dan jika ia tidak berpuasa, maka bagiamana hukumnya?

      Akan halnya orang sakit, maka pembicaraan tentangnya menyangkut sakit yang membolehkan tidak berpuasa dan tentang hukum tidak berpuasa.

G.  Orang Sakit Atau Orang Bepergian (Musafir)

      Jika orang sakit atau musafir berbuka, maka apakah puasa itu mencukupi wajibnya puasa atau tidak? Masalah ini diperselisihkan oleh para fuqaha.

      Jumhur fuqaha berpendapat bahwa apabila ia berpuasa, maka puasanya terjadi dan mencukupi. Fuqaha Zhahiri berpendapat bahwa puasa tidak mencukupi, karena kewajibannya terletak pada hari yang lain (selain Ramadhan). Silang pandapat ini berpangkal kepada firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 184:

Artinya:

      “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan[114], maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

      Yakni ketidak jelasan firman Allah tersebut antara harus dibawa kepada arti hakiki, hingga karena dalam firman tersebut tidak perlu ada kata yang dibuang  (mahdzuf) atau harus dibawa arti majazi, sehingga berkaitan dengan firman Allah tersebut berbunyi: “….lalu ia berbuka, maka hendaklah ia memperhitungkan pada hari-hari yang lain. Pembuangan kata-kata dalam

kalimat inilah yang menurut pada ahli bahasa dikenal dengan nama lahnu’l-khitab.

      Bagi fuqaha yang mengartikan firman tersebut kepada makna hakiki, dan tidak mengartikan kepada makna majazi, maka mereka mengatakan bahwa wjibnya puasa bagi musafir adalah menunggu sampai hari-hari yang lain.

      Sedangkan bagi fuqaha yang memperkirakan adanya kata-kata “lalu ia berbuka”, maka mereka mengatakan bahwa wajibnya puasa bagi musafir adalah menunggu sampai datangnya hari-hari yang lain, jika ia berbuka (tidak berpuasa).

      Masing-masing golongan menguatkan penafsirannya dengan atsar-atsar yang membenarkan pemahamannya sendiri, meski pada dasarnya harus mengartikan suatu kepada makna hakiki, kecuali ketika terdapat dalil yang mengharuskan diartikannya sesuatu itu kepada makna majazi.

      Jumhur fuqaha menguatkan pendapatnya dengan hadits sahih yang diriwayatkan dari Anas ra, dimana ia berkata:

      “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW. Pada bulan Ramadhan, maka orang yang berpuasa (diantara kami) tidak mencela orang yang tidak berpuasa, dan orang yang tidak berpuasa tidak mencela orang yang berpuasa”.

      Dan beralasan kepada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Anas ra juga berkata, yang artinya:

      “Para sahabat Rasulullah SAW, pernah bepergian bersama, maka sebagian mereka puasa dan sebagian lainnya tidak berpuasa”.

      Sedangkan fuqaha Zhahiri beralasan dengan hadits sahih dari Ibnu Abbas ra, yaitu yang artinya:

      “Sesungguhnya Rasulullah SAW, keluar ke Mekah pada bulan Ramadhan pada tahun kemenangan, maka beliau berpuasa hingga sampai ke al-Kadid. Kemudian beliau berbuka dan berbuka pula orang banyak. Dan mereka mengambil yang terbaru, dan yang terbaru adalah perintah dari Rasulullah SAW”.

      Mereka mengatakan: ini menunjukan atas hapusnya puasa bagi orang yang sedang bepergian. Abu Umar berkata: pendapat fuqaha Zhahiri ini justru menjadi lemah dengan adanya kesepakatan mereka bahwa orang sakit apabila ia berpuasa maka puasanya itu mencukupi.

H.  Mana Yang Lebih Utama, Puasa Atau Berbuka

      Jika kita katakana bahwa musafir itu termasuk orang yang tidak boleh berbuka berdasarkan pendapat jumhur fuqaha maka mereka berselisih pendapat dalam tiga golongan.

      Golongan pertama berpendapat bahwa puasa itu lebih utama. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Malik dan Abu Hanifah.

      Golongan kedua berpendapat bahwa buka itu lebih utama. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Ahmad dan segolongan fuqaha.

      Golongan ketiga berpendapat bahwa hal itu diserahkan kepada pilihan orang yang bersangkutan, dan salah satunya tidak lebih utama ketimbang lainnya.

      Silang pendapat ini disebabkan karena adanya pertentangan antara mafhum hadits dengan lahir sebagai riwayat, dan pertentangan antara riwayat-riwayat itu sendiri satu dengan yang lainnya.

      Demikian itu karena pengertian yang dapat dipahami oleh akal dari kebolehan bagi orang yang dasarnya wajib berpuasa, adalah pemberian rukshah (kemurahan) untuknya dan pengahapusan kesulitan-kesulitan dari padanya. Terhadap perkataan yang merupakan rukhshah, maka yang lebih utama adalah meninggalkan rukhshah tersebut. Hal ini disebabkan oleh hadits Hamzah bin Amr al-Aslami yang diriwayatkan oleh Muslim berikut ini yang artinya:

      “Bahwasanya Hamzah berkata, “ya Rasulullah, ku dapatkan dalam diriku kesanggupan untuk berpuasa dalam perjalanan, maka apakah ada dosa atasku? Maka berkatalah Rasulullah “ia (tidak berpuasa) adalah suatu rukshah dari Allah. Barang siapa yang mengambilnya, maka itu baik baginya, dan barang siapa suka berpuasa, maka tidak ada dosa baginya”.

      Dan bahwa akhir dari perbuatan Nabi SAW, adalah tidak puasa, maka menimbulkan dugaan bahwa tidak berpuasa itu lebih utama. Akan tetapi, karena berbuka (tidak puasa) itu bukan merupakan suatu hukum, melainkan termasuk perbuatan mubah itu lebih utama dari pada hukum (berpuasa).

Fuqaha yang memberikan pilihan dalam hal ini,beralasan dengan hadits’aisyah ra:

      “Ia (aisyah )berkata :hamzah bin’amr al-aslami bertanya kepada Rasulullah saw.tentang puasa dalam perjalanan,maka beliau berkata,jika engkau mau,puasalah,dan jika engkau mau,berbukalah.”

I.  Jenis Perjanan

Fuqaha berselisih pendapat mengenai jenis perjalanan yang membolehkan berbuka bagi musafir,apakah perjanan tertentu saja ataukah semua perjalanan.

Jumhuhur fukaha berpendapat bahwa musafir boleh berbuka pada perjalanan jauh yang diperbolehkan padanya mengqashar shalat,berdasarkan silang pendapat mereka dalam masalah ini.

Segolongan fuqaha,yakni fuqaha Zhahiriberpendapat bahwa perkebolehan berbuka bagi musafir itu berlaku pada semua yang bisa disebut perjalanan.

Silang pendapat ini disebabkan karena adanya pertentangan antara lahir kata-kata dengan pengertian. Demikian itu karena menurut lahir kata-kata menghendaki bahwa setiap orang yang dapat disebut musafir boleh berbuka puasa, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

Artinya:

      “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan[114], maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

J.  Sifat Sakit

      Fuqaha juga berselisih pendapat tentang sifat sakit yang menyebabkan dibolehkannya berbuka. Segolongan fuqaha berpendapat bahwa hal ini berlaku pada semua sakit yang mendatangkan kesulitan-kesulitan dalam berpuasa. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam Malik.

      Fuqaha yang lain berpendapat bahwa hal itu berlaku pada sakit yang berat. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Ahmad.

      Fuqaha lainnya lagi berpendapat bahwa apabila telah dapat disebut sebagai orang yang sakit, maka boleh berbuka. Silang pendapat ini berpangkal pada sebab yang sama mengenai batas perjalanan.

K. Kapan Berbuka dan Kapan Berpuasa Bagi Musafir

      Mengenai hal ini segolongan fuqaha, berpendapat bahwa berbuka sejak hari keberangkatan perjalannya. Pendapat ini dikemukan oleh asy-Sya’bi, al-Hasan dan Ahmad.

      Golongan fuqaha lainnya, berpendapat bahwa ia tidak boleh berbuka pada hari tersebut, pendapat ini dikemukan oleh fuqaha amshar (negeri-negeri besar).

      Fuqaha lain yang berpendapat bahwa bagi orang yang mengetahui hendak memasuki sebuah kota, dianjurkan agar berpuasa pada hari pertama masuknya ke kota tersebut.   

      Fuqaha lainya lagi lebih keras pendapatnya ketimbang lainya.akan tetapi, mereka semua tidak mewajibkan kifarat bagi seorang yang memasuki sebuah kota, dalam keadaan berbuka.

Fuqaha juga berselisih pendapat mengenai seorang yang memasuki sebuah kota, sementara sebagin siang telah berlalu (yakni kesiangan).

Sedang imam abu hafifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa ia harus menahan makan (yakni berpuasa). Begitu pula pendapat mengenai perempuan yang sedang haidh-apabila telah suci maka ia harus menahan makan.

Silang pendapat fuqaha mengenai waktu dimana seorang musafir boleh berbuka, disebabkan oleh adanya pertentangan antara hadits (atsar) dengan pikiran. Karena dalam hadits shahih dari ibnu abbas ra. Diriwyatkan sebagai berikut:

Sesungguhnya Rasulullah saw. Berpuasa hingga sampai di alkadid, kemudian beliau berbuka, dan berbuka pula orang banyak bersamanya.

L. Mengadakan Perjalanan Pada Bulan Ramdhan

Apakah orang yang berpuasa itu boleh mengadakan perjalanan di bulan ramadhan, kemudian tidak berpuasa?

Jumhur fuqaha berpendapat bahwa yang demikian itu dibolehkan untuknya. Tetapi riwayat dari fuqaha yaitu Ubai dan as-Salmani, Suwaid bin Ghaflan dan Ibnu Mujlaz. Bahwa apabila ia mengadakan perjalanan pada bulan Ramadhan maka ia harus berpuasa dan tidak boleh berbuka.

Silang pandapat ini berpangkal pada silang pendapat mereka mengenai mafhum firman Allah adalam Surat al-Baqarah ayat 185

Artinya:

      “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)

M. Qadha Puasa Berturut-Turut

      Segolongan fuqaha mewajibkan qadha’ puasa dilakukan secara berturut-turut, berdasarkan sifat ada’ pelaksaan puasa Ramadhan pada bulannya, sedangkan golongan lainnya tidak mewajibkan demikian. Dan golongan terakhir ini ada yang mensunnahkan demikian.

      Diantara fuqaha yang tidak mewajibkan puasa atas orang lain, ada yang berpendapat yakni Imam Syafi’I bahwa wali harus mengeluarkan makanan atas namanya.

      Adapula yang berpendapat bahwasanya tidak ada puasa atau pemberian makanan, kecuali apabila diwasiatkan demikian sebelum meninggalnya. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Malik.

      Imam Abu Hurairah bahwa wali harus berpuasa, dan jika tidak sanggup, maka harus mengeluarkan makanan.

      Dan ada pula yang memisah-misahkan antara puasa nazar dengan puasa wajib, untuk puasa nazar, walinya harus berpuasa atas nama yang meninggal itu. Sedangkan untuk puasa wajib, maka tidak ada puasa atas nama orang tersebut.

      Bagi fuqaha yang berpendapat bahwa hadits-hadits tersebut bertentangan dengan aturan-aturan pokok, karena sebagaimana seseorang tidak mengerjakan shalat orang lain, dan tidak pula seseorang berwudlu’ orang lain, maka demikian pula seseorang berpuasa atas nama orang lain. Berdasarkan ini, maka mereka mengatakan maka wali tidak wajib berpuasa.

      Bagi fuqaha yang mengambil nash dalam masalah ini, maka mereka mengatakan bahwa atas wali wajib puasa. Sedangkan bagi fuqaha yang mengambil nash dalam masalah ini, maka mereka membataskan kewajiban puasa atas puasa nazar saja. Dan bagi fuqaha yang mengqiyaskan puasa Ramadhan atas puasa nazar, maka mereka wajib puasa Ramadhan atas wali. Akan halnya fuqaha yang mewajibkan pemberian makanan, maka mereka mendasarkan kepada firman Allah, yaitu:

Artinya:

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)

BAB III

KESIMPULAN

      Puasa merupakan salah satu rukun islam yang ketentuan penilaiannya adalah urusan Allah, dengan demikian puasa merupakan ibadah yang sangat istimewa, untuk mencapai kesempurnaan puasa hendaknya mengetahui apa saja faktor yang mendukung kesempurnaanya. Misalnya memperhatikan faktor niat, syarat niat, dan lain sebagainya yang merupakan salah satu ketentuan yang tidak bisa dipandang sebelah mata atau disepelekan.

      Perlu kita ketahui bahwa banyak masalah yang harus kita bahas dalam masalah niat dan lain sebagainya, dan semua itu sudah kami terangkan secara mendetail pada pembahasan di atas.

DAFTAR PUSTAKA

    Ridha, Muhamad a. Latar Belakang Masalah 1990. Bidayatu’l-Mujtahid (Ibnu Rusyid). Semarang: CV. Asy Syifa.

Rabu, 27 Februari 2013

Filsafat Manusia Ditulis oleh Aiter dan Billy

Filsafat Manusia

Ditulis oleh Aiter dan Billy

----- Original Message -----

From: "Billy Kristanto"

Subject: Filsafat Manusia

PENDAHULUAN

Banyak tulisan modern sarat dengan perasaan absurditas, kebosanan, kemuakan dan ketidak-artian. Bagaimana timbulnya semua perasaan muram ini? Jelaslah antara lain karena dua kali terjadi perang dunia yang disertai badai kekerasan, kebencian serta ketidak-manusiawian dan mengakibatkan korban berjuta-juta, ditambah lagi semua pengungsi dan orang yang kehilangan tempat tinggal. Barangkali yang paling buruk bukanlah kekerasan fisik, melainkan pembusukan kepribadian serta hati nurani karena perang memaksa manusia memainkan peranan-peranan di mana ia tidak lagi mengenal dirinya sendiri dan mengkhianati keterlibatannya. Perang seolah-olah mendorongnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang menghancurkan kemungkinan untuk bertindak dengan cara yang sungguh-sungguh manusiawi. Pertanyaan yang menarik bagi kita ialah apakah kita sebagai pribadi atau sebagai masyarakat, masih sanggup memberikan suatu makna kepada kehidupan kita. Kita berefleksi tentang diri kita sendiri dan tentang pertanyaan eksistensial ini: apakah hidup kita masih mempunyai makna? Dan kalau masih ada makna yang bagaimana? Dalam tulisan ini kami berusaha untuk menampilkan beberapa filsuf yang representatif berbicara mengenai manusia. Beberapa thema yang penting yang menjadi pokok pembahasan yang digeluti misalnya seperti tentang siapakah manusia (Sokrates), makna tertinggi keberadaan manusia (Plato), esensi atau hakekat manusia (Descartes), eksistensi manusia (Kierkegaard, Sartre), tubuh manusia (Plato, Marcel). Dan akhirnya kami mengakhiri tulisan ini dengan sebuah mini eksegese dari tulisan Paulus kepada jemaat di Roma (pasal 12:1-2) yang menurut hemat kami menjadi jawaban yang mengakhiri semua perdebatan filsuf-filsuf tentang manusia.

PRE-SOKRATES --- SOKRATES

Pada permulaan perkembangan pemikiran filsafat Yunani, tampaknya semata-mata berurusan dengan dunia fisik saja. Kosmologi jelas amat mengungguli penyelidikan-penyelidikan dalam cabang-cabang filsafat lainnya.

· Mazhab Milesian mengembangkan filsafat jasmaniah.

· Mazhab Pythagorean mengembangkan filsafat matematis. Aliran ini berpendapat bahwa unsur-unsur kualitatif kosmos berasal dari unsur-unsur kuantitatif, yaitu bilangan-bilangan. Mazhab ini juga menaruh perhatian yang dalam pada masalah manusia, tetapi terutama dari sudut keagamaan di dalam kelompok tertutup tempat mereka hidup.

· Para pemikir Eleatik menjadi orang-orang pertama yang menggariskan cita-cita logika. Mereka menegaskan bahwa hanya rasio yang dapat membuka jalan ke arah Ada yang benar dan nyata.

· Heraklitos berdiri pada garis perbatasan antara pemikiran kosmologis dan pemikiran antropologis. Dia menolak konsep tentang Ada yang dikemukakan Mazhab Eleatik. Bagi dia, pengenalan indrawi menjadi titik tolak yang terpecaya meskipun ia sangat menjunjung tinggi rasio (logos) sebagai kemampuan untuk mengenal, namun rasio itu sama bergerak dan terlibat dalam proses menjadi seperti segala sesuatu yang ada.

· Protagoras, seorang sofis, mengatakan bahwa bukanlah Ada yang menentukan pengenalan kita, melainkan pengenalan kita yang menentukan Ada. Jadi bukan obyektivisme, melainkan subyektivisme. Oleh sebab itu dia berpendapat bahwa "manusia adalah tolok ukur untuk segala-galanya".

Meskipun mereka tergolong filsuf alam, namun Heraklitos sudah yakin bahwa mustahil menyelami rahasia alam tanpa mempelajari rahasia manusia. Kita harus memenuhi tuntutan akan pengenalan diri bila kita hendak tetap menguasai realitas dan memahami maknanya. Oleh sebab itu Heraklitos menyebut seluruh filsafatnya dengan dua kata edizesamen emeoton ("Aku mencari diriku sendiri"). Namun kecendrungan berpikir yang baru ini, baru matang pada masa Sokrates, sehingga persoalan tentang manusia merupakan patokan yang membedakan pemikiran Sokrates dengan pemikiran pre-Sokrates. Ungkapan Sokrates yang sangat terkenal adalah "kenalilah dirimu sendiri". Manusia adalah makhluk yang terus-menerus mencari dirinya sendiri dan yang setiap saat harus menguji dan mengkaji secara cermat kondisi-kondisi eksistensinya. Sokrates berkata dalam Apologia, "Hidup yang tidak dikaji" adalah hidup yang tidak layak untuk dihidupi. Bagi Sokrates, manusia adalah makhluk yang bila disoroti pertanyaan yang rasional dapat menjawab secara rasional pula. Menurut Sokrates, hakekat manusia tidak ditentukan oleh tambahan-tambahan dari luar, ia semata-mata tergantung pada penilaian diri atau pada nilai yang diberikannya kepada dirinya sendiri. Semua hal yang 'ditambahkan dari luar' kepada manusia adalah kosong dan hampa. Kekayaan, pangkat, kemasyhuran dan bahkan kesehatan atau kepandaian semuanya tidak pokok (adiaphoron). Satu-satunya persoalan adalah kecendrungan sikap terdalam pada hati manusia. Hati nurani merupakan "hal yang tidak dapat memperburuk diri manusia, tidak dapat juga melukainya baik dari luar maupun dari dalam".

PLATO (427 - 347 SM)

Terjadi titik balik dalam kebudayaan dan pemikiran Yunani ketika Plato menafsirkan semboyan "kenalilah dirimu sendiri" (gnothi seauton) dengan cara yang sama sekali baru. Penafsiran ini memunculkan persoalan yang tidak hanya tidak terdapat pada pemikiran pre-Sokrates, tetapi juga di luar jangkauan metode Sokrates sendiri. Untuk memenuhi permintaan orakel Delphi, untuk memenuhi kewajiban religius berupa pengkajian diri serta pengenalan diri, Sokrates mendekati manusia sebagai individu. Pendekatan Sokrates ini oleh Plato dianggap punya keterbatasan-keterbatasan. Bagi Plato, untuk memecahkan persoalan tersebut kita harus membuat rancangan yang lebih luas. Dalam pengalaman individual, kita menghadapi gejala-gejala yang demikian beraneka, rumit dan saling bertentangan, sehingga kita sulit melihatnya secara jelas. Manusia seharusnya dipelajari dari sudut kehidupan sosial dan politis. Menurut Plato, manusia adalah ibarat teks yang sulit, maknanya harus diuraikan oleh filsafat. Tapi dalam pengalaman kita sebagai pribadi, teks itu ditulis dengan huruf-huruf yang terlampau kecil sehingga tidak terbaca. Maka sebagai tugas pertama, filsafat harus 'memperbesar' tulisan-tulisan tersebut. Filsafat hanya dapat mengajukan teori yang memadai tentang manusia apabila sampai pada teori tentang negara. Dalam teori tentang negara, sifat-sifat manusia ditulis dengan huruf-huruf besar. Dalam teori tentang negara, arti 'teks' yang semula tersembunyi seketika muncul, dan apa yang semula kabur dan ruwet menjadi jelas dan dapat dibaca. Namun negara bukanlah segala-galanya, serta negara tidak mencerminkan dan tidak menyerap seluruh aktivitas manusia, meskipun kegiatan manusia dalam perkembangan sejarahnya berhubungan erat dengan bertumbuhnya negara. Plato bertitik tolak dari manusia yang harmonis serta adil dan dalam hal itu ia menggunakan pembagian jiwa atas 3 fungsi, yaitu:

· Epithymia (suatu bagian keinginan dalam jiwa).

· Thymos, (suatu bagian energik dalam jiwa).

· Logos, (suatu bagian rasional dalam jiwa dan sebagai puncak dan pelingkup).

Menurut Plato, negara diibaratkan sebagai Manusia Besar, sebagai organisme yang terdiri atas 3 bagian atau golongan yang masing-masing sepadan dengan suatu bagian jiwa, yaitu:

· Epithymia, golongan produktif yang terdiri dari buruh, petani, dan pedagang.

· Thymos, golongan penjaga yang terdiri dari prajurit-prajurit.

· Logos, golongan pejabat yang memegang pucuk pimpinan dan kekuasaan.

Plato juga mengajarkan teori tentang pra-eksistensi jiwa. Dia mengatakan sebelum kita dilahirkan, atau sebelum kita memperoleh suatu status badani, kita sudah berada sebagai jiwa-jiwa murni dan hidup di kawasan lebih tinggi di mana kita memandang suatu dunia rohani. Sejak kita dilahirkan, kita berada di bumi dan jiwa kita meringkuk dalam penjara tubuh, terbuang dari daerah tinggi itu. Karena penjelmaan dalam tubuh itu, jiwa kita tidak lagi menyadarkan diri dan dengan mendadak tidak lagi menyadari pengetahuan tentang idea-idea dalam dunia kayangan dulu. Dari sini Plato kemudian mengembangkan teori tentang manusia. Manusia pada mulanya adalah roh murni yang hidup dari kontemplasi akan yang ideal dan yang ilahi. Jadi, kemungkinan dan makna ultimate keberadaan manusia mula-mula terletak dalam kehidupan yang berkaitan erat dengan yang baik, yang benar, dan yang indah. Tetapi kita gagal mencapai kehidupan yang sebagaimana mestinya karena kita menyimpang dari kiblat idea-idea tersebut, sehingga kita langsung terhukum dengan dipenjarakannya jiwa ke dalam tubuh. Kita harus berusaha naik ke atas dan memperoleh perhatian dan cinta besar untuk dunia ideal dan ilahi itu. Akan tetapi kemungkinan untuk mewujudkan makna ini sangat dibatasi karena kita terbelenggu dalam materi. Bagi kita, dunia jasmani dan tubuh menjadi kemungkinan-kemungkinan buruk untuk tersesat lebih jauh lagi dan tenggelam dalam rawa-rawa materi dan sensual. Kemungkinan yang paling jahat ialah menyerahkan diri sepenuhnya kepada dirinya sendiri (egoisme radikal) dan kepada benda-benda jasmani (materialisme dan sensualisme). Jadi, bagi manusia, dunia dan tubuh itu bersifat ambivalen, artinya dunia serta tubuh dapat merayu dia ke arah kemungkinan-kemungkinan yang jahat, tetapi dapat juga mendorong dia kepada kemungkinan-kemungkinan yang baik. Manusia memiliki suatu daya yang kuat dan gemilang yang dapat mendorong dia ke atas, yaitu cinta (eros). Eros adalah daya kreatif dalam diri manusia, pencetus kehidupan, inspirator para penemu, seniman dan genius. Eros memenuhi kita dengan semangat kebersamaan, membebaskan kita dari kesendirian kita, dan mengajak kita ke pesta, musik, tarian, dan permaian. Plato menyebutnya sebagai "bapak segala kehalusan, segala kepuasan dan kelimpahan, segala daya tarik, keinginan dan asmara". Eros mendorong kita semakin tinggi, sehingga kita dapat beralih dari cinta yang kelihatan kepada cinta yang tidak kelihatan, ideal, ilahi. Menurut Plato, kematian hanyalah permulaan suatu reinkarnasi baru yang lebih rendah atau lebih tinggi daripada keberadaannya sebelumnya. Dalam karyanya: Phaidros, Plato berkata bahwa setelah 10.000 tahun, jiwa akan kembali ke asal usulnya. Jadi menurut pandangan Plato, manusia mempunyai banyak jiwa dan banyak manusia individu.

RENE DESCARTES (1596-1650)

Filsafat Rasionalismenya membawa dampak terhadap pandangan tentang manusia. Pemikiran-pemikiran penting dalam filsafatnya:

· Ada dua bentuk realitas yang berbeda, dua "substansi". Yang pertama adalah gagasan (res cogitan), atau "pikiran", dan yang kedua adalah perluasan (res extensa). Pikiran itu adalah kesadaran, tidak mengambil tempat dalam ruang. Materi adalah perluasan, mengambil tempat dalam ruang dan tidak mempunyai kesadaran.

· Kedua substansi tersebut tidak mempunyai hubungan satu sama lain. Pikiran sama sekali tidak tergantung pada materi, sebaliknya proses materi juga tidak tergantung pada pikiran à dualisme.

· Manusia adalah makhluk ganda yang mempunyai pikiran dan badan perluasan. Apa yang kita pikirkan dengan akal kita tidak terjadi di dalam badan - itu terjadi di dalam pikiran, yang sama sekali tidak tergantung pada realitas perluasan. Namun Descartes tidak dapat menyangkal bahwa ada interaksi konstan antara pikiran dan badan. Interaksi konstan berlangsung antara "roh" dan "materi". Pikiran dapat selalu dipengaruhi oleh perasaan dan nafsu yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan badaniah. Namun pikiran dapat menjauhkan diri dari impuls-impuls 'tercela' semacam itu dan bekerja tanpa tergantung pada badan (jika aku merasakan sakit yang amat-sangat pada perutku, jumlah sudut dalam sebuah segitiga tetap 180 derajat. Maka manusia mempunyai kemampuan untuk bangkit mengatasi kebutuhan-kebutuhan badaniah dan bertindak secara rasional. Dalam hal ini pikiran lebih unggul daripada badan.

SÖREN KIERKEGAARD (1813-1855)

Sebagai Bapak Eksistensialisme, pandangan filosofis Kierkegaard tentunya banyak membahas tentang manusia, khususnya eksistensinya. Beberapa point yang penting dalam filsafatnya:

· Individu tidak ditempatkan di hadapan Ketiadaan, melainkan di hadapan Tuhan.

· Dia menganggap Hegelianisme sebagai ancaman besar untuk individu, untuk manusia selaku persona.

· Yang harus dipersoalkan terutama subyektivitas dari kebenaran, yaitu bagaimana kebenaran dapat menjelma dalam kehidupan individu. Kebenaran obyektif - termasuk agama - harus mendarah daging dalam si individu.

· Yang penting ialah bahwa aku memahami diriku sendiri, bahwa kulihat dengan jelas apa yang Tuhan kehendaki sungguh-sungguh agar aku perbuat. Yang terutama kubutuhkan ialah mendapatkan suatu kebenaran yang adalah benar untuk aku, suatu ide yang bisa mengilhami kehidupan dan kematianku. Apakah gunanya menemukan suatu kebenaran yang disebut obyektif dan mempelajari semua sistem filosofis . Sejauh mana ada baiknya bagiku dapat menjelaskan arti agama Kristen bila agama itu tidak mempunyai arti mendalam untuk aku sendiri dan kehidupanku ." Kierkegaard mencari

kebenaran yang konkret serta eksistensial, suatu pengetahuan yang dihayati (connaissance vécue), a real knowledge.

· Dia membedakan manusia dalam stadium estetis, etis dan religius.

· Pada stadium estetis manusia membiarkan diri dipimpin oleh sejumlah besar kesan-kesan indrawi, mengikuti prinsip kesenangannya, lebih dijadikan hidup daripada ia hidup sendiri. Manusia menyibukkan diri dengan rupa-rupa hal, tetapi ia tidak melibatkan diri; ia hanya tinggal seorang penonton yang berminat. Ia bisa menjadi seorang hedonis yang sempurna, seorang "perayu" seperti Don Juan, atau seorang yang "sok tahu" dan seorang Sofis (mis. Mendalami filsafat dan teologi).

· Kebosanan, kekurangsenangan dan kecemasan memimpin seseorang ke arah stadium etis. Mulai mekar keinsafan akan kemungkinan-kemungkinan kita, akan kebebasan, tanggung jawab dan kewajiban kita. Kita sampai pada diri kita sendiri, menggantungkan kehidupan kita pada norma, bertumbuh menjadi persona. Kita semakin mengikat diri, dari penonton menjadi pelaku, kita melibatkan diri. Dalam stadium ini juga, manusia menyadari keadaannya yang tragis dan bercacat; ia menginsafi bahwa ia penuh kekurangan. Ia akan merasa jengkel karena ketidaksempurnaannya serta ketidaksanggupan morilnya dan mungkin akan memberontak terhadap seluruh tatanan etis.

· Manusia bisa merasa dirinya kecil dan tidak berdaya sambil mendambakan topangan serta bantuan Tuhan, yang mengulurkan tangan-Nya untuk membantu manusia yang terkoyak-koyak (bandingkan Mat 5:3). Bila kita menangkap tangan ini dan membuka diri untuk Tuhan, maka kita tiba pada stadium religius. Sebagai orang Kristen - ia berani menerjunkan diri ke dalam petualangan untuk - dengan ketidakpastian intelektual yang besar - mempertaruhkan seluruh jiwa raganya demi mengikuti jejak Kristus. Iman kepercayan Kristiani itu bersifat paradoks, sebagaimana Kristus merupakan Paradoks besar yang mempersatukan keabadian serta keduniawian, keilahian serta kemanusiawian. Hidup sebagai Kristen adalah cara hidup tertinggi yang merupakan kemungkinan ultim dan makna keberadaan manusia.

GABRIEL MARCEL (1889-1973)

Salah satu thema utama dalam filsafatnya adalah mengenai tubuh. Beberapa hal yang penting:

· Masalah mengenai "mempunyai" dan "Ada" dikaitkan dengan tubuh. Saya mempunyai tubuhku atau saya adalah tubuhku? Tubuhku bagi saya bukan obyek, melainkan selalu melibatkan pengalaman saya sendiri tentang organisme fisis-kimiawi, inilah yang ingin diselidiki oleh Marcel.

· Analogi "saya mempunyai tubuhku" dengan "saya mempunyai anjingku" harus dihentikan karena tiga aspek: 1) antara saya dan tubuhku tidak terdapat struktur qui-quid (subyek yang mempunyai dan yang dipunyai) seperti antara saya dan anjingku; 2) tubuh tidak berada di luar saya seperti halnya dengan anjing; 3) saya tidak merupakan "yang lain" terhadap tubuhku seperti saya memang merupakan "yang lain" terhadap anjingku.

· Tubuh bukanlah alat. Martil berada antara tukang kayu dan papan yang sedang dikerjakan. Tubuh tidak berada antara aku dan apa yang sedang dikerjakan. Bila saya menulis, tubuh tidak berada antara "aku" dan kertas.

· Tubuh adalah "alat absolut", artinya alat yang memungkinkan alat2 tetapi tidak merupakan alat bagi sesuatu yang lain.

· Tubuh adalah "prototipe" di bidang "mempunyai", yang memungkinkan untuk mempunyai tetapi tidak dipunyai oleh sesuatu yang lain.

· Sekalipun demikian saya tidak identik begitu saja dengan tubuhku. Tetapi jelas penengahan antara saya dan tubuhku tidak bersifat instrumental. Marcel menyebutnya sympathetic mediation: penengahan pada taraf "merasakan" (sentir). Saya adalah tubuhku, hanya sejauh saya adalah makhluk yang merasakan.

· Proses "merasakan" harus dimengerti sebagai suatu "message" dari luar yang diterima di dalam subyek. Garis pemisah yang ditarik antara "di luar" dan "di dalam" harus ditolak karena "menerima" dalam hal perasaan tidak pernah sama dengan "menerima semata-mata pasif". "Menerima" di sini harus dimengerti sebagai partisipasi, membuka diri, memberikan diri; "menerima" seperti tuan rumah menyambut tamu-tamunya. "Merasakan" berarti menerima dalam wilayah yang merupakan wilayah saya.

· "Inkarnasi" manusia hanya mungkin karena dengan tubuhku saya berada dalam dunia, bukan saja dalam arti bahwa saya dapat mempengaruhi benda-benda, tetapi juga dalam arti bahwa saya terpengaruhi oleh benda-benda. Dualisme antara "di luar" dan "di dalam" harus ditinggalkan. Inkarnasi itu merupakan titik tolak refleksi filosofis dan bukan cogito atau kesadaran.

JEAN PAUL SARTRE (1905 -1980)

Manusia merupakan suatu proyek ke masa depan yang tidak mungkin didefinisikan. Manusia adalah sebagaimana ia diperbuat oleh dirinya sendiri. Ia adalah masa depannya. Moral dan etika harus diciptakan oleh manusia sendiri. Kita adalah kebebasan total, "kita dihukum untuk bertindak bebas". Inilah kemegahan dan sekaligus kemalangan bagi kita, sebab kebebasan mengandung juga tanggung-jawab. Kita bertanggung-jawab atas seluruh eksistensi kita dan bahkan kita bertanggung-jawab atas semua manusia karena terus-menerus kita adalah manusia yang memilih dan dengan memilih diri kita sendiri, kita sekaligus memilih untuk semua orang. Dari tanggung-jawab yang mengerikan ini lahirlah kecemasan atau keputus-asaan. Kita berusaha meloloskan diri dari kecemasan serta keputusasaan itu melalui sikap malafide (mauvaise foi) serta keikhlasan (sincerite), dengan berlagak seolah-olah kita bisa ada sebagaimana seharusnya kita ada dan secara diam-diam menyisipkan suatu identifikasi antara en-soi (Ada-pada-dirinya) dan pour-soi (kesadaran kita).

Mungkinkah kehidupan manusia tanpa Tuhan? Apakah hidup manusia masih mempunyai makna? Secara obyektif kehidupan kita memang tidak mempunyai makna sedikitpun dan absurd sama sekali. Kita tidak mempunyai alasan untuk berada. Manusia merupakan une pasion inutile, suatu gairah yang tidak berguna. Namun kita bisa memberi makna kepada kehidupan kita dan dengan itu kehidupan manusiawi sebetulnya baru menjadi mungkin. Jadi seorang manusia dapat memberi makna kepada keberadaannya dengan merealisasikan kemungkinan-kemungkinan yang ada, dengan merancang dirinya. Sartre pernah menyebut orang lain "neraka", tetapi kemudian ia menginginkan suatu ikatan dan ia menemukan orang lain sebagai syarat untuk eksistensinya sendiri. Untuk memperoleh kebenaran tentang diri saya sendiri, saya memerlukan orang lain. Jadi Sartre yang sebagai atheis ingin menciptakan suatu way of life yang baru, yaitu semacam moral manusiawi yang baru. Karena saya terikat dengan orang lain, maka kebebasan saya harus memperhitungkan juga kebebasan orang lain itu. Saya tidak boleh membuat kebebasan saya menjadi tujuan tanpa membuat hal yang sama dengan kebebasan orang lain. Setelah semua manusia mati, seluruh sejarah umat manusia dapat disingkatkan dengan mengatakan, "begitulah manusia". Akan tetapi, siapakah yang dapat mengetahui serta mengatakan hal itu karena tidak ada lagi manusia? Selama masih ada manusia hidup, selalu terlalu pagi untuk mengatakan "begitulah manusia". Bagi manusia individu, kemungkinan ultimate adalah kematian, tetapi kemungkinan ultimate seluruh umat manusia tidak kita ketahui.

RASUL PAULUS

Kita akan mengkonsentrasikan pandangan Paulus, khususnya dalam suratnya kepada jemaat di Roma (pasal 12:1-2). Di sini Paulus mengaitkan tubuh (sebagai persembahan yang hidup kepada Allah), keberbedaan kita dengan dunia, pembaharuan budi dan mengetahui kehendak Allah (yang baik dan sempurna).

· Berbeda dengan Plato dan Descartes yang cenderung melihat tubuh sebagai penjara jiwa, yang seringkali menghalangi akal sehat yang seharusnya memimpin, berbeda juga dengan Marcel yang cenderung memberhalakan tubuh sebagai "alat absolut" yang tidak dijadikan oleh sesuatu apapun yang lain, maka Paulus menasihatkan kita untuk mempersembahkan tubuh sebagai persembahan yang hidup kepada Allah. Di sini kita melihat pandangan yang positif tentang tubuh (bukan sesuatu yang jahat), sekaligus dilarang untuk memberhalakannya, karena Allah sebagai Pencipta tubuh kita berhak untuk memakainya, bahkan "mempunyainya" sebagai "alat" di tangan-Nya.

· Berbeda dengan Marcel yang mengatakan bahwa kita seharusnya terbuka terhadap setiap "message" dari luar yang diterima (dirasakan) oleh tubuh, terpengaruhi oleh benda-benda dlsb, Paulus mengatakan agar kita tidak menjadi serupa dengan dunia ini. Permasalahannya di sini bukanlah bahwa kita harus memiliki satu sikap eksistensial berani ditransformasi oleh segala sesuatu "yang lain", melainkan pertanyaan "apa yang mentransformasi kita?" Alkitab mengatakan bahwa transformasi itu terjadi dalam "pikiran" (mind) yang mengenal kehendak Allah. Transformasi pikiran inilah sebenarnya yang dikejar dan didambakan oleh Plato dan yang disebutnya sebagai "kontemplasi akan yang ideal dan yang ilahi". Alkitab tidak pernah mengajarkan agar kita memberikan diri untuk ditransformasi oleh apa saja (asal bersedia ditransformasi), melainkan bahwa yang mentransformasi kita adalah firman Tuhan. Transformasi yang dikerjakan oleh firman Tuhan membuat kita semakin mengerti dan mengenal kehendak Allah. Di sini kita melihat bahwa Alkitab menghendaki pengertian pikiran kita (understanding of our mind) terus-menerus disempurnakan, sehingga menjadi orang kristen yang berkenan kepada Allah tidak dapat dipisahkan dari mengerti dan memikirkan apa yang kita percaya karena di situlah transformasi itu terjadi. Sebagaimana dikatakan oleh John Piper, orang kristen seharusnya menjadi seseorang yang memiliki "a mind in love with God". Mind corresponds to the understanding of the truth of God's perfections. Love corresponds to the delight in the worth and beauty of those perfections. God is glorified both by being understood and by being delighted in. He is not glorified so much by one brand of evangelicals who divorce delight from understanding. And he is not glorified so much by another branch of evangelicals who divorce understanding from delight (John Piper, God's Passion for His Glory. Wheaton: Crossway Books, 1998, p.82).

· Plato mengatakan bahwa kemungkinan dan makna ultimate keberadaan manusia mula-mula terletak dalam kehidupan yang berkaitan erat dengan yang baik, yang benar, dan yang indah. Paulus mengatakan bahwa mengetahui dan dapat membedakan kehendak Allah adalah apa yang baik, yang berkenan kepada Allah dan yang sempurna. Plato secara samar-samar memiliki pengertian tentang makna ultimate keberadaan manusia, namun Pauluslah yang dipercayakan Tuhan untuk menyatakan apa yang baik itu, yang benar, yang indah, yang berkenan kepada Allah dan yang sempurna yaitu mengetahui kehendak Allah. Dengan mengetahui kehendak Allah sebagaimana dinyatakan dalam firman-Nya manusia menemukan makna ultimate keberadaan dirinya.

Soli Deo Gloria!

Translate

Jalanku Untuk-MU