ADZAN JUM’AT DUA KALI
Adzan Jum’at Dua Kali
Adzan shalat pertama kali disyari’atkan
oleh Islam adalah pada tahun pertama Hijriyah. Di zaman Rasulullah SAW, Abu
Bakar dan Umar bin Khathab mengumandangkan adzan untuk shalat Jum’at hanya
dilakukan sekali saja. Tetapi di zaman Khalifah Utsman bin Affan RA menambah
adzan satu kali lagi sebelum khatib naik ke atas mimbar, sehingga adzan Jum’at
menjadi dua kali.
Ijtihad ini beliau lakukan karena melihat
manusia sudah mulai banyak dan tempat tinggalnya berjauhan. Sehingga dibutuhkan
satu adzan lagi untuk memberi tahu bahwa shalat Jum'at hendak dilaksanakan.
Dalam kitab Shahih al-Bukhari dijelaskan :
عَنْ سَائِبٍ قَالَ, سَمِعْتُ السَائِبَ بنَ
يَزِيْدٍ يَقُوْلُ إِنَّ الأَذَانَ يَوْمَ الجُمْعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ حِيْنَ
يَجْلِسُ الإِمَامُ يَوْمَ الجُمْعَةِ عَلَى المِنْبَرِ فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ فِيْ خِلاَفَةِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
وَكَثَرُوْا أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الجُمْعَةِ بِالأَذَانِ الثَّالِثِ فَأَذَانَ
بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ فَثَبَتَ الأَمْرُ عَلَى ذَالِكَ
Dari Sa'ib ia berkata, "Saya
mendengar dari Sa'ib bin Yazid, beliau berkata, “Sesungguhnya adzan di hari
jumat pada asalnya ketika masa Rasulullah SAW, Abu Bakar RA dan Umar RA
dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar. Namun ketika masa Khalifah Utsman
RA dan kaum muslimin sudah banyak, maka beliau memerintahkan agar diadakan
adzan yang ketiga. Adzan tersebut dikumandangkan di atas Zaura' (nama pasar).
Maka tetaplah hal tersebut (sampai sekarang)". ( Shahih al-Bukhari: 865)
Yang dimaksud dengan adzan yang ketiga
adalah adzan yang dilakukan sebelum khatib naik ke mimbar. Sementara adzan
pertama adalah adzan setelah khathib naik ke mimbar dan adzan kedua adalah
iqamah. Dari sinilah, Syaikh Zainuddin al-Malibari, pengarang kitab Fath
al-Mu'in, mengatakan bahwa sunnah mengumandangkan adzan dua kali. Pertama
sebelum khatib naik ke mimbar dan yang kedua dilakukan setelah khatib naik di
atas mimbar :
وَيُسَنُّ أَذَانَانِ لِصُبْحٍ وَاحِدٍ
قَبْلَ الفَجْرِ وَآخرِ بَعْدَهُ فَإِن اقَتَصَرَ فَالأَوْلَى بَعْدَهُ,
وَأَذَانَانِ لِلْجُمْعَةِ أَحَدُهُمَا بَعْدَ صُعُوْدِ الخَطِيْبِ المِنْبَرَ
وَالأَخَرُ الَّذِيْ قَبْلَهُ
"Disunnahkan adzan dua kali untuk
shalat ٍٍٍShubuh, yakni sebelum fajar dan setelahnya. Jika hanya
mengumandangkan satu kali, maka yang utama dilakukan setelah fajar. Dan sunnah
dua adzan untuk shalat Jum'at. Salah satunya setelah khatib naik ke mimbar dan
yang lain sebelumnya". (Fath al-Mu'in: 15)
Meskipun adzan tersebut tidak pernah
dilakukan pada zaman Rasulullah SAW, ternyata ijtihad Sayyidina Utsman RA.
tersebut tidak diingkari (dibantah) oleh para sahabat Nabi SAW yang lain.
Itulah yang disebut dengan “ijma sukuti”, yakni satu kesepakatan para sahabat Nabi
SAW terhadap hukum suatu kasus dengan cara tidak mengingkarinya. Diam berarti
setuju pada keputusan hukumnya. Dalam kitab al-Mawahib al-Ladunniyyah
disebutkan :
ثُمَّ إِنَّ فِعْلَ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ كَانَ إِجْمَاعاً سُكُوْتِياً لأَِنَّهُمْ لاَ يُنْكِرُوْنَهُ عَلَيْهِ
"Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh
Sayyidina Ustman ra. itu merupakan ijma' sukuti (kesepakatan tidak langsung)
karena para sahabat yang lain tidak menentang kebijakan tersebut” (al-Mawahib
al Laduniyah, juz II,: 249)
Apakah itu tidak mengubah sunah Rasul?
Tentu Adzan dua kali tidak mengubah sunnah Rasulullah SAW karena kita mengikuti
Utsman bin Affan ra. itu juga berarti ikut Rasulullah SAW. Beliau telah
bersabda:
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّّتِيْ وَسُنَّةِ
الخُلَفَآءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ
"Maka hendaklah kamu berpegang teguh
kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafa' al-Rasyidun sesudah aku ". (Musnad
Ahmad bin Hanbal)
Apalagi adzan kedua yang dilakukan sejak
zaman Utsman bin Affan RA itu, sama sekali tidak ditentang oleh sahabat atau
sebagian dari para sahabat di kala itu. Jadi menurut istilah ushul fiqh, adzan
Jum’at dua kali sudah menjadi “ijma’ sukuti”. Sehingga perbuatan itu memiliki
landasan yang kuat dari salah satu sumber hukum Islam, yakni ijma' para
sahabat. Perbedaan ini adalah perbedaan dalam masalah furu’iyyah yang mungkin
akan terus menjadi perbedaan hukum di kalangan umat, tetapi yang terpenting
bahwa adzan Jum’at satu kali atau dua kali demi melaksanakan syari’at Islam
untuk mendapat ridla Allah SWT. Wallahu a’lam bis-shawab.
0 komentar:
Posting Komentar