BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Kompetensi
Guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun
2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasanya kompetensi yang harus dimiliki
oleh Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi Guru tersebut bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang
satu sama lain saling berhubungan dan saling mendukung.Kompetensi pedagogik
yang dimaksud dalam tulisan ini yakni antara lain kemampuan pemahaman tentang
peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik.
Pemahaman tentang peserta didik meliputi pemahaman tentang psikologi
perkembangan anak. Sedangkan Pembelajaran yang mendidik meliputi kemampuan
merancang pembelajaran, mengimplementasikan pembelajaran, menilai proses dan
hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Menurut
Peraturan Pemerintah tentang Guru, bahwasanya kompetensi pedagogik Guru
merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang
sekurang-kurangnya meliputi: Pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan, Pemahaman terhadap peserta
didik, pengembangan kurikulum/silabus, Perancangan pembelajaran, pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis, Pemanfaatan teknologi pembelajaran,
Evaluasi hasil belajar, Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya
B.
Rumusan
masalah
1.
Bagaiman Menguasai
karakteristik peserta didik?
2.
Bagaiman Menguasasi
teori belajar dan prinsip‐prinsip
pembelajaran yang mendidik?
3.
Bagaiman Pengembangan
kurikulum?
4.
Bagaiman Kegiatan
pembelajaran yang mendidik?
5.
Bagaiman Pengembangan
potensi peserta didik?
6.
Bagaimana
Komunikasi dengan peserta didik?
7. Bagaiman Penilaian dan Evaluasi?
C.
Tujuan
penulisan
Tak lebih dalam penulisan ini adalah untuk memenuhi tugas mandiri dari
mata kuliah Pedagogik, selanjutnya adalah agar kita semua mendapatkan ilmu yang
lebih dan bertambahnya wawasan kita khususnya dalam pembahasan Aspek dan
Indikator Pedagogik Guru
BAB II
PEMBAHASAN
ASPEK DAN INDIKATOR KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU
Kompetensi Pedagogik merupakan salah satu jenis
kompetensi yang mutlak perlu dikuasai guru. Kompetensi Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam
mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi
Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan
profesi lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil
pembelajaran peserta didiknya.
Kompetensi
ini tidak diperoleh secara tiba-tiba tetapi melalui upaya belajar secara terus menerus
dan sistematis, baik pada masa pra jabatan (pendidikan calon guru) maupun
selama dalam jabatan, yang didukung oleh bakat, minat dan potensi keguruan
lainnya dari masing-masing individu yang bersangkutan.
Berkaitan
dengan kegiatan Penilaian
Kinerja Guru terdapat 7 (tujuh) aspek dan 45 (empat puluh lima)
indikator yang berkenaan penguasaan kompetensi pedagogik. Berikut ini
disajikan ketujuh aspek kompetensi
pedagogik beserta indikatornya:
A. Menguasai
karakteristik peserta didik.
Guru mampu
mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik untuk
membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik,
intelektual, sosial, emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya:
1.
Guru dapat mengidentifikasi
karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya,
2.
Guru memastikan bahwa semua peserta
didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam
kegiatan pembelajaran,
3.
Guru dapat mengatur kelas untuk
memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan
kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda,
4.
Guru mencoba mengetahui penyebab
penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak
merugikan peserta didik lainnya,
5.
Guru membantu mengembangkan potensi
dan mengatasi kekurangan peserta didik,
6.
Guru memperhatikan peserta didik
dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran,
sehingga peserta didik tersebut tidak termarjinalkan (tersisihkan, diolok‐olok, minder, dsb).
B.
Menguasasi teori belajar dan prinsip‐prinsip pembelajaran yang mendidik.
Guru mampu
menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang
mendidik secara kreatif sesuai dengan standar kompetensi guru. Guru mampu
menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik
dan memotivasi mereka untuk belajar:
1.
Guru memberi kesempatan kepada
peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan
belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang
bervariasi,
2.
Guru selalu memastikan tingkat
pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan
aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut,
3.
Guru dapat menjelaskan alasan
pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang
berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran,
4.
Guru menggunakan berbagai teknik
untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik,
5.
Guru merencanakan kegiatan
pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan
pembelajaran maupun proses belajar peserta didik,
6.
Guru memperhatikan respon peserta
didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan
menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.
C.
Pengembangan kurikulum.
Guru mampu
menyusun silabus sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan
menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru
mampu memilih, menyusun, dan menata materi pembelajaran yang sesuai
dengan kebutuhan peserta didik:
1.
Guru dapat menyusun silabus yang
sesuai dengan kurikulum,
2.
Guru merancang rencana pembelajaran
yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta
didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan,
3.
Guru mengikuti urutan materi
pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran,
4.
Guru memilih materi pembelajaran
yang: (1) sesuai dengan tujuan pembelajaran, (2) tepat dan mutakhir, (3) sesuai
dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, (4) dapat dilaksanakan
di kelas dan (5) sesuai dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik.
D.
Kegiatan pembelajaran yang mendidik.
Guru mampu
menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap.
Guru mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan
peserta didik. Guru mampu menyusun dan menggunakan berbagai materi
pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika
relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk
kepentingan pembelajaran:
1.
Guru melaksanakan aktivitas
pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan
pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang
tujuannya,
2.
Guru melaksanakan aktivitas
pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan
untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan,
3.
Guru mengkomunikasikan informasi baru
(misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar
peserta didik,
4.
Guru menyikapi kesalahan yang
dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan semata‐mata kesalahan yang harus dikoreksi.
Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang
setuju/tidak setuju dengan jawaban tersebut, sebelum memberikan penjelasan
tentang jawaban yamg benar,
5.
Guru melaksanakan kegiatan
pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan
sehari‐hari peserta
didik,
6.
Guru melakukan aktivitas
pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan
pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan
mempertahankan perhatian peserta didik,
7.
Guru mengelola kelas dengan efektif
tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu
peserta dapat termanfaatkan secara produktif,
8.
Guru mampu audio‐visual (termasuk tik) untuk
meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas,
9.
Guru memberikan banyak kesempatan
kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan
peserta didik lain,
10.
Guru mengatur pelaksanaan aktivitas
pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik.
Sebagaicontoh: guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman
peserta didik terhadap materi sebelumnya, dan
11.
Guru menggunakan alat bantu
mengajar, dan/atau audio‐visual (termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar pesertadidik
dalam mencapai tujuan pembelajaran.
E.
Pengembangan potensi peserta didik.
Guru mampu
menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan
mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program
embelajaran yang mendukung siswa mengaktualisasikan potensi akademik,
kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa peserta didik
mengaktualisasikan potensi mereka:
1.
Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk
penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan
masing‐masing.
2.
Guru merancang dan melaksanakan
aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan
kecakapan dan pola belajar masing‐masing.
3.
Guru merancang dan melaksanakan
aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan
berfikir kritis peserta didik.
4.
Guru secara aktif membantu
peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada
setiap individu.
5.
Guru dapat mengidentifikasi dengan
benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing
peserta didik.
6.
Guru memberikan kesempatan belajar
kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya masing-masing.
7.
Guru memusatkan perhatian pada
interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami dan menggunakan
informasi yang disampaikan.
F.
Komunikasi dengan peserta didik.
Guru mampu
berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan
bersikap antusias dan positif. Guru mampu memberikan respon yang lengkap
dan relevan kepada komentar atau pertanyaan peserta didik:
1.
Guru menggunakan pertanyaan untuk
mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik, termasuk memberikan
pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik untuk menjawab dengan ide dan
pengetahuan mereka.
2.
Guru memberikan perhatian dan
mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik, tanpamenginterupsi,
kecuali jika diperlukan untuk membantu atau mengklarifikasi
pertanyaan/tanggapan tersebut.
3.
Guru menanggapi pertanyaan peserta
didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan pembelajaran dan isi
kurikulum, tanpa mempermalukannya.
4.
Guru menyajikan kegiatan
pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang baik antarpeserta didik.
5.
Guru mendengarkan dan memberikan
perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik yang benar maupun yang
dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman peserta didik.
6.
Guru memberikan perhatian terhadap
pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap danrelevan untuk
menghilangkan kebingungan pada peserta didik.
G.
Penilaian dan Evaluasi.
Guru mampu
menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan.
Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar dan
menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program
remedial dan pengayaan. Guru mampu menggunakan hasil analisis penilaian dalam
proses pembelajarannya:
1.
Guru menyusun alat penilaian yang
sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti
yang tertulis dalam RPP.
2.
Guru melaksanakan penilaian dengan
berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan
sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta didik, tentang
tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan dipelajari.
3.
Guru menganalisis hasil penilaian
untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui
kekuatan dan kelemahan masing‐masing peserta didik untuk keperluan remedial dan pengayaan.
4.
Guru memanfaatkan masukan dari
peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya,
dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan
pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya.
5.
Guru memanfatkan hasil penilaian
sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan
selanjutnya.
BAB III
KESIMPULAN
Kompetensi Pedagogik merupakan salah satu jenis
kompetensi yang mutlak perlu dikuasai guru. Kompetensi Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam
mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi ini tidak diperoleh secara
tiba-tiba tetapi melalui upaya belajar secara terus menerus dan sistematis,
baik pada masa pra jabatan (pendidikan calon guru) maupun selama dalam jabatan,
yang didukung oleh bakat, minat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing
individu yang bersangkutan. Berkaitan dengan kegiatan Penilaian
Kinerja Guru terdapat 7 (tujuh) aspek Diantarnya Bagaiman Menguasai karakteristik peserta
didik, Bagaiman Menguasasi teori belajar dan prinsip‐prinsip pembelajaran yang mendidik, Bagaiman Pengembangan kurikulum,
Bagaiman Kegiatan pembelajaran yang mendidik,
Bagaiman Pengembangan potensi peserta didik Bagaimana Komunikasi dengan
peserta didik, Bagaiman Penilaian dan Evaluasi.
0 komentar:
Posting Komentar