TUJUAN DAN MANFAAT USHUL FIQIH
Tujuan di letakkannya ilmu ushul fiqh adalah untuk
mengetahui hukum syariah perbuatan, melalui peletakan kaidah dan metode agar
seorang mujtahid terhindar dari kesalahan.
Fiqh dan ushul fiqh mempunyai tujuan yang sama, yakni hukum syariah. Hanya saja, ushul fiqh berperan menetapkan metode dan kaidah pencetusan hukum, sedangkan fiqh yang melakukan pencetusan hukum melalui metode dan kaidah yang ditetapkan oleh ushul fiqh.
Tidak benar pendapat yang mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh tidak dibutuhkan lagi karena pintu ijtihad sudah ditutup, karena menurut kami pintu ijtihad terbuka sampai hari kiamat kelak, tentu dengan syarat-syarat yang berlaku. Ulama yang berfatwa bahwa pintu ijtihad sudah tertutup adalah dikarenakan dulu mereka melihat fenomena kelancangan orang bodoh terhadap syariah Allah, mencetuskan hukum berdasarkan nafsu dan menyebarkannya di antara orang yang tidak memahami ushul fiqh. Orang yang tidak memenuhi syarat untuk berijtihad juga tetap membutuhkan ilmu ini. Mereka cukup mempelajari kaidah-kaidah ushul fiqh hingga rujukan yang digunakan mujtahid sebagai landasan pendapat mereka, dasar-dasar madzhab mereka, dan sesekali dapat membandingkan dan mengunggulkan (tarjih) salah satu pendapat dan mengeluarkan hukum sesuai dengan metode yang digunakan para imam mujtahid dalam menetapkan dan mencetuskan hukum. Sebagaimana hukum syariah yang tidak bisa lepas dari ilmu ini, pengacara, hakim, dosen dan sebagainya juga tidak bisa lepas dari ushul fiqh dalam memutuskan suatu hukum. Karena kaidah dan dalil yang ditetapkan ushul fiqh (seperti qiyas dan dalilnya, kaidah ushul untuk menafsirkan nash, cara penunjukan kata dan kalimat pada makna yang dikandungnya, segi pengambilan dalil dan kaidah untuk mengunggulkan [tarjih] satu di antara dalil) adalah salah satu hal yang harus dikuasai oleh orang yang berkompeten dalam memutuskan suatu hukum dan untuk mengetahui tafsir dan hukum yang terkandung di dalamnya. Ada beberapa tujuan menurut ulama-ulama yang dikemukakan, diantaranya yaitu:
Fiqh dan ushul fiqh mempunyai tujuan yang sama, yakni hukum syariah. Hanya saja, ushul fiqh berperan menetapkan metode dan kaidah pencetusan hukum, sedangkan fiqh yang melakukan pencetusan hukum melalui metode dan kaidah yang ditetapkan oleh ushul fiqh.
Tidak benar pendapat yang mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh tidak dibutuhkan lagi karena pintu ijtihad sudah ditutup, karena menurut kami pintu ijtihad terbuka sampai hari kiamat kelak, tentu dengan syarat-syarat yang berlaku. Ulama yang berfatwa bahwa pintu ijtihad sudah tertutup adalah dikarenakan dulu mereka melihat fenomena kelancangan orang bodoh terhadap syariah Allah, mencetuskan hukum berdasarkan nafsu dan menyebarkannya di antara orang yang tidak memahami ushul fiqh. Orang yang tidak memenuhi syarat untuk berijtihad juga tetap membutuhkan ilmu ini. Mereka cukup mempelajari kaidah-kaidah ushul fiqh hingga rujukan yang digunakan mujtahid sebagai landasan pendapat mereka, dasar-dasar madzhab mereka, dan sesekali dapat membandingkan dan mengunggulkan (tarjih) salah satu pendapat dan mengeluarkan hukum sesuai dengan metode yang digunakan para imam mujtahid dalam menetapkan dan mencetuskan hukum. Sebagaimana hukum syariah yang tidak bisa lepas dari ilmu ini, pengacara, hakim, dosen dan sebagainya juga tidak bisa lepas dari ushul fiqh dalam memutuskan suatu hukum. Karena kaidah dan dalil yang ditetapkan ushul fiqh (seperti qiyas dan dalilnya, kaidah ushul untuk menafsirkan nash, cara penunjukan kata dan kalimat pada makna yang dikandungnya, segi pengambilan dalil dan kaidah untuk mengunggulkan [tarjih] satu di antara dalil) adalah salah satu hal yang harus dikuasai oleh orang yang berkompeten dalam memutuskan suatu hukum dan untuk mengetahui tafsir dan hukum yang terkandung di dalamnya. Ada beberapa tujuan menurut ulama-ulama yang dikemukakan, diantaranya yaitu:
Menurut Abdul Wahab Khalaf, tujuan
atau sarana ushul fiqqih adalah:
Artinya : “tujuan pembahasan ilmu
Ushul Fiqih ialah dalil-dalil syara’ umum yang akan menetapkan hukum-hukum yang
kulil atau umum”.
tujuan mempelajari ilmu fiqh adalah menerapkan hukum-hukum
syari'at Islam atas seluruh tindakan dan ucapan manusia. Sedangkan tujuan
mempelajari ilmu ushul fiqh adalah menerapkan kaidah-kaidah, teori dan
pembahasan. Ilmu ini berkaitan dengan dasar-dasar dan metode untuk
menarik sebuah hukum (istinbath). Pada tataran tertentu Fiqh merupakan sebuah
produk, sedangkan prosesnya tercakup dalam Ushul Fiqh. Tarikh ialah untuk
mengenal secara kronologis pertumbuhan dan perkembangan umat Islam semenjak
masa Rasulullah SAW hingga masa kehidupan Turki 'Utsmani.Abu Ishaq as-Shatibi
dalam kitabnya Al-Muwafaqat merumuskan lima tujuan hukum Islam yakni memelihara
agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Kelima tujuan hukum Islam ini disebut
dengan “Al-Maqasid Al-Syariah”. Supaya dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik
dan benar, manusia wajib meningkatkan kemampuannya untuk memahami hukum Islam
dengan mempelajari ushul fiqh. Untuk memperoleh gambaran yang utuh tentang
teori maqashid al-syariah,
ushul fiqh
- Ushul; bentuk jamak dari kata ashl yang bermakna sesuatu yang dibangun di atasnya sesuatu yang lain. Contoh Ashlul Bait artinya adalah pondasi rumah dan ashlusy Syajarah artinya adalah akar pohon. Allah berfirman: “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit” (QS. Ibrahim : 24)
- Fiqih; yang dalam bahasa berarti faham, sebagaimana firman Allah:“dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku” (QS. Toha : 27-28)Fiqih dalam pengertian syar’iy bermakna:Pengetahuan mengenai hukum syar’i yang bersifat amaliyah dengan dalilnya yang terperinci.
Makna Ushul Fiqih
Ushul fiqih jika lafazh ini disatukan, maka dia adalah nama
dari suatu disiplin ilmu agama yang berarti:Ilmu yang membahas dalil-dalil
syar’i (kaidah) yang global dan cara mengambil hukum dari dalil-dalil (kaidah)
tersebut serta keadaan orang yang mengambil hukum itu (para ulama).
Manfaat Ushul Fiqih
Ushul fiqih merupakan ilmu yang sangat bermanfaat yang
memungkinkan bagi para ulama mujtahid untuk mengambil kesimpulan hukum langsung
dari dalil-dalil syar’i dengan metode yang tepat
Definisinya:
Ditinjau dari sisi kedua kata (yang menyusunnya), yaitu kata ushul dan kata fiqh.Adapun ushul (أصول), merupakan jama’ dari ashl (أصل), yaitu apa-apa yang menjadi pondasi bagi yang lainnya. Oleh karena itu, ashl jidar (أصل الجدار) artinya pondasi dinding, dan ashl syajarah (أصل الشجرة) artinya akar pohon.“Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya (menjulang) ke langit” (QS Ibrahim : 24).
Sementara fiqh, secara bahasa artinya pemahaman, berdasarkan firman Allah ta’ala, “dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, agar mereka memahami perkataanku” (QS Thoha: 27-28). Fiqh secara istilah artinya pengenalan terhadap hukum-hukum syar’i, yang sifatnya amaliyah, dengan dalil-dalilnya yang detail. Karena pengenalan terhadap hukum-hukum fiqh terkadang menyakinkan dan terkadang bersifat dugaan sebagaimana yang terdapat di banyak masalah-masalah fiqh.
Ditinjau dari sisi kedua kata (yang menyusunnya), yaitu kata ushul dan kata fiqh.Adapun ushul (أصول), merupakan jama’ dari ashl (أصل), yaitu apa-apa yang menjadi pondasi bagi yang lainnya. Oleh karena itu, ashl jidar (أصل الجدار) artinya pondasi dinding, dan ashl syajarah (أصل الشجرة) artinya akar pohon.“Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya (menjulang) ke langit” (QS Ibrahim : 24).
Sementara fiqh, secara bahasa artinya pemahaman, berdasarkan firman Allah ta’ala, “dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, agar mereka memahami perkataanku” (QS Thoha: 27-28). Fiqh secara istilah artinya pengenalan terhadap hukum-hukum syar’i, yang sifatnya amaliyah, dengan dalil-dalilnya yang detail. Karena pengenalan terhadap hukum-hukum fiqh terkadang menyakinkan dan terkadang bersifat dugaan sebagaimana yang terdapat di banyak masalah-masalah fiqh.
Kedua:Ditinjau dari sisi
nama untuk cabang ilmu tertentu, maka ushul fiqh tersebut didefinisikan:“ilmu
yang membahas dalil-dalil fiqh yang global dan cara menggunakannya serta
menentukan keadaan dari penentu hukum (mujtahid)”
Faidah Ushul Fiqh:Sesungguhnya ushul fiqh adalah ilmu yang mulia kedudukannya, sangat penting, dan yang besar faedahnya, faedahnya adalah mengokohkan kemampuan bagi mujtahid untuk menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalilnya di atas asas yang benar.
Faidah Ushul Fiqh:Sesungguhnya ushul fiqh adalah ilmu yang mulia kedudukannya, sangat penting, dan yang besar faedahnya, faedahnya adalah mengokohkan kemampuan bagi mujtahid untuk menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalilnya di atas asas yang benar.
Manfaat Mempelajari Ushul
Fiqih
Manfaat ushul fiqih bagi
seorang Mujtahid adalah menjadi pedoman dalam
menentukan atau menetapkan sesuatu hukum syara’ berdasarkan dalil yang ia
dapatkan. Sedangkan bagi seorang Muttabi’ adalah karena ia mengetahui dasar hukum dari satu amal yang ia
kerjakan atau yang ia ikuti, maka ia terhindar dari perbuatan taqlid, yakni
mengikkuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dasar hukumnya, sebab orang
taqlid itu ikut orang lain hanya karena pokoknya ikut tanpa berusaha dasar apa
yang ia ikuti itu.
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas kami dapat
menyimpulkan bahwa ilmu ushul fiqih merupakan satu satu sarana untuk
nmendapatkan hukum-hukum Allah SWT dan Rasul-Nya baik yang berkaitan dengan
masalah aqidah, ibadah, mu’amalah, ‘uqubah, maupun akhlak. Dengan kata lain,
ushul fiqih bukanlah sebagai tujuan melaikan hanya sebagai sarana. Oleh karena
itu, secara rinci ushul fiqih berfungsi sebagai berikut:
- Memberikan pengertian dasar tentang kaidah-kaidah metodologi para ulama Ijtihad dalam menggali hukum.
- Menggambarkan persyaratan yang harus dimiliki seorang mujtahid agar mampu menggali hukum syara secara tepat, sedangkan bagi orang awan agar lebih mantap dalam mengikuti pendapat yang dikemukakan oleh para mujtahid setelah mengetahui cara yang mereka gunakan untuk berijtihad.
- Memberi bekal untuk menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan oleh para mujtahid, sehingga dapat memecahkan berbagai persoalan yang baru
- Memelihara agama dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil. Dengan pedoman pada ushhul Fiqih, hukum yang dihasilkan melalui ijtihad tetap diakui syara’.
0 komentar:
Posting Komentar